Malukuexpress.com, Jakarta, 21 Januari 2026 — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Capaian ini merupakan akumulasi sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1).
Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban scam.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang modusnya semakin inovatif dan sulit terbayangkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif. Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.
Meski demikian, Friderica mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam penanganan scam, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini menunjukkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam,” katanya.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilainya menjadi pelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modus dan teknisnya sangat canggih sehingga tidak bisa ditangani secara parsial,” tegasnya.
Misbakhun menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata dan menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id, karena semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat dikembalikan. Masyarakat juga diminta waspada terhadap website atau pihak yang mengatasnamakan IASC secara tidak resmi.(CM)






