Dobo,Malukuexpress.com-Advokat Miky H. Ihalauw, SH menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, aset milik Timotius Kaidel (TK) akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tual.
“Pekan depan saya dipastikan seluruh aset (8 unit alat berat) Timotius Kaidel akan disita oleh pengadilan negeri (PN) Tual atas menang sidang dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung,” ungkapnya selaku kuasa hukum Haji Arfa Husein dalam konfirmasi pers, Jumat 15/11/2024 di Hotel Sinar Harapan Dobo.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena PK (Peninjauan Kembali) pertama dimenangkan dan PK kedua dikembalikan karena tidak memenuhi syarat hukum.
Ihalauw menjelaskan, sisa bayaran yang belum di lunasi oleh TK Rp. 2 miliar. Selain itu, terkait dengan surat mahkamah agung, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tual sejak 21 Oktober 2024 kemarin, namun karena ada pergantian ketua PN Tual, maka direncanakan pekan depan itu sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan permohonan eksekusi kami.
“Disamping itu, perlu yang Saya jelaskan bahwa perkara ini sudah terlalu lama mulai dari tingkat pertama PN Tual, Pengadilan Tinggi Ambon (PT), Pengadilan Kasasi (PK) di Mahkamah Agung MA) dan Pengadilan Peninjauan Kembali maupun Peninjauan Kembali Kedua yang diajukan oleh saudara Timotius Kaidel dan Herman Yosep Sarkol sebagai Pemohon PK Mahkamah Agung Menolak Permohonan PK yang terakhir,” bebernya.
Ia juga membeberkan bahwa berdasarkan surat Mahkamah Agung Nomor : 2497/PAN.2/IX395 SPK/Pdt/2024 yang ditujukan kepada ketua PN Tual sehubungan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Tual No 451/PAN PN W27U3 HK 04 IV 2024 tanggal 22 April 2024 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut:
Pertama, bahwa permohonan peninjauan kembali ke II oleh Sdr Lukman Matutu SH Dkk Selaku Kuasa hukum Herman Yosep Sarkol, DK, diajukan atas putusan Mahkamah Agung RI Reg No 595 PK/Pdt/2023 Jo No. 3307 K/Pdt/2022 jo. No 20/Pdt/2021/PT.AMB jo. No 2/Pdt G 2020/PN Tual.
Kedua, bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara ini adalah permohonan peninjauan kembali ke II atas putusan permohonan peninjauan kembali ke I dengan alasan adanya novum, bukan atas dasar adanya putusan yang saling bertentangan, oleh karena itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UU No 14 Tahun 1985, sebagaimana diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No 3 Tahun 2009 yaitu permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 satu kali dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2016.
Ketiga, bahwa permohonan peninjauan kembali ke II atas putusan peninjauan kembali hanya dapat diajukan dengan alasan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lain sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 10 Tahun 2009 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 7 Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2015.
Keempat, bahwa oleh karena tidak ada dua putusan yang saling bertentangan dengan putusan peninjauan kembali maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formal.
Kelima, bahwa berdasarkan alasan diatas, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dilakukan registrasi dan bersama Ini berkas bundel A dan bundel B kami kembalikan.
Selanjutnya, Ihalauw menambahkan persoalan ini terjadi karena ada ingkar janji wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli saudara Timotius Kaidel bersama direkturnya Josep Herman Sarkol.
“Dimana mereka membeli satu set alat berat (8 unit) diantaranya AMP dan 7 alat lainnya dengan kesepakatan yang dibuat di dalam akta perjanjian jual beli di Notaris Hengki Tengko dengan nilai jual Rp. 5.5 Miliar dengan tanda jadi Timotius Kaidel mentransfer Rp. 420 juta,” katanya.
Selanjutnya, setelah penandatanganan akta jual beli di panjar lagi Rp. 1 miliar kemudian panjar lagi Rp. 3 miliar setelah itu dia tidak lagi membayar sisa uang pembelian alat berat tersebut.
“Proses terus berjalan sejak tahun 2019, kemudian ketika saya menagih, mereka beralasan bahwa satu alatnya rusak. Namun, ketika membeli teknisi dari Dobo (orangnya) Timotius Kaidel mencoba dan mengetes langsung dan semuanya dalam keadaan baik sehingga itu dituangkan dalam akta jual beli di Notaris dan dibuktikan dengan tanda tangan teknisi sendiri,” papar Advokat Ihalauw.
Ditambahkan pula, setelah tarik menarik bahwa alat itu rusak sudah satu tahun lebih pihaknya mengambil keputusan untuk lakukan somasi namun tidak direspon. Sehingga pihaknya ajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tual.
“Dari hasil persidangan tingkat pertama di PN Tual kami menang, kemudian mereka ajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Ambon pun kami menang, selanjutnya mereka ajukan Kasai ke mahkamah Agung pun kami menang,” tuturnya.
“Disamping itu, mereka ajukan PK dan kami pun ajukan kontra PK dan hasilnya kami pun menang, terkahir mereka kembali ajukan PK kedua itu tidak memenuhi syarat hukum, maka Mahkamah Agung mengeluarkan surat pengembalian berkas tanpa disidangkan karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum,” sambung Ihalauw.
Olehnya, setelah putusan wanprestasi ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai prosedur hukum, maka sebagai pihak yang menang perkara mengajukan permohonan eksekusi terhadap alat-alat yang dibeli oleh Timotius Kaidel dan Yosep Herman Sarkol itu semua disita oleh PN Tual.
Kepada wartawan, dirinya juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen asli ada pada kami dengan perjanjian. “Sehingga kalau seandainya dia sudah lunasi itu semua pembayaran kami akan diserahkan dokumen invoice asli seluruh alat-alat yang ada pada dia. Namun, sampai saat ini tidak pernah dia membayar maka seluruh Dokumen itu ada pada kami,” terang Ihalauw.
Ia mengaku, sangat sesalkan kenapa Kaidel bisa ikut pelelangan proyek, padahal semua dokumen asli sejumlah aset tersebut ada padanya selaku kuasa hukum Haji Arfa Husein.
“Yang kami sesalkan kok kenapa dia (Timotius Kaidel) bisa ikut dalam pelelangan proyek dan dia menang, sementara seluruh dokumen aslinya ada pada kami dan itu pun kami telah membuat laporan Polisi,” kunci Ihalauw menegaskan.






