SBB, MX. Pencairan termin pertama DD dan ADD Desa Kamarian bermasalah, setelah pencairan DD 20 Persen dan ADD 40 Persen pada tanggal 27 Mei 2019 itu menggunakan cap dan tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) palsu, Hal ini diungkapkan tiga Pengurus BPD Kamarian masing-masing, Josep Sahetapy, Adolof Putirulan dan Agustinus Sapia saat ditemui di Kamarian, Senin (5/8).
Sahetapy menyatakan protesnya atas perbuatan Pemerintah Desa Kamarian, pasalnya setelah BPD dilantik pada 24 Mei 2019, tiga hari berselang, Pemdes melakukan pencairan DD dan ADD tanpa kordinasi dengan BPD.
“Apa salahnya kalau Dorang mau mengambil langkah seperti itu, koordinasi dengan Katong di dalam (BPD) yang cuma sembilan orang ini lalu Katong tunjukkan siapa yang mewakili, kalau misalnya yang tertera Bapak J Heumasse maka demi kepentingan Negeri maka Katong tunjukkan Bapak Jerry pung nama saja, tapi yang dilakukan Pemdes saat itu adalah tanpa sepengetahuan kita,”jabarnya.
Bahkan yang menjadi penyesalan BPD Kamarian adalah pihaknya baru mengetahui spekulasi yang dilakukan Pemdes Kamarian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten SBB saat mereka melakukan koordinasi ke Dinas PMD di Piru yakni membawa SK Panitia Raja Defenitif Kamarian, tetapi kemudian spekulasi itu terungkap, setelah itu BPD Kamarian melakukan pemanggilan terhadap Pemdes Kamarian.
“Hasil ini katong bukan dapat dari desa (Pemdes), Pemberitahuan pencairan itu katong dapatkan dari Dinas PMD, disitulah katong melakukan surat pemanggilan namun kami ditolak, dengan segala macam cara dan dalih yang dong buat, terus katong biking pemanggilan ulang dari pemanggilan saat berbicara dengan staf desa, Mereka mengakui bahwa yang melakukan adalah Sekretaris Desa yang membuat cap sendiri dan menjiplak tanda tangan Ketua BPD,”ungkap Sahetapy.
Karena perbuatan Pemdes tersebut maka demi melihat yang terbaik bagi negeri Kamarian kedepan, maka BPD memutuskan menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan pelaporan kasus dugaan penipuan itu ke Polres SBB.
Sementara Wakil Ketua BPD, Adolof Puttirulan dalam pernyataannya menjelaskan bahwa Dokumen yang didapatkan dari Pemdes Kamarian tidak ada tandatangan tetapi dari Dinas PMD ada tandatangan dan cap palsu sehingga ini sudah masuk ke unsur penipuan.
Puttirulan menyatakan, BPD sudah melakukan pertemuan dengan Dinas PMD, meski mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan tetapi semuanya tergantung BPD, karena itu pihaknya langsung melaporkan ke kepolisian.
“Kami tetap pada proses menegakkan kebenaran dan keadilan demi kebaikan Negeri sehingga siapapun dia, dalam hal ini katong minta akang tidak terulang dalam hal ini katong proses hukum di tingkat Polres.
Kami sudah berikan kesempatan kepada Pemerintah Negeri mediasi mencegah emosinya masyarakat kalau bisa dorang harus mundur dari jabatan, artinya sebagai pengelola ADD dan DD baik pejabat Negeri, Sekretaris, Bendahara dan Operator Dorang harus mundur dari jabatan tetapi karena tidak adanya titik temu dengan demikian katong adakan proses lanjut,” rinci Puttirulan.
Yang disesalkan Puttirulan, ada surat berkop Pemerintah Desa Kamarian yang isinya berupa kata-kata sindiran yang ditujukan kepada BPD yang tembusannya hanya disampaikan ke Masyarakat tidak ada tembusan ke Camat, PMD maupun Bupati dan DPRD, disampaikan ke Masyarakat dengan tujuan mengacaukan Masyarakat.
“Menurut kami informasi ke Masyarakat hanya untuk memprovokasi Masyarakat dengan BPD dan ini jawabannya lewat kalimat-kalimat itu maka BPD sudah menjawab apa yang disampaikan ke masyarakat dan kami sudah sampaikan ke Polres, tembusan ke Polsek, Camat Kairatu dan Dinas PMD, DPRD dan Bupati SBB,”cetusnya.
Menurutnya laporan yang disampaikan ke Polres SBB, pada pertengahan Juli itu supaya cepat ditindaklanjuti. (Tim)