Malukuexpress.com, Masohi – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah, melaksanakan Training of Trainer (ToT) Pelatihan Saksi Partai Politik peserta Pemilihan Umum 2024, yang berlangsung di Aula Hotel Isabela Masohi, sabtu (10/2/2024).
Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dari saksi peserta pemilu, karena tujuan dari pemilu tidak hanya pada out put hasil suara terbanyak, tetapi proses juga dikawal bersama agar terwujud pemilu yang jujur dan adil.
Kegiatan itu diikuti secara luring (tatap muka) oleh 140 saksi Parpol dan 20 orang saksi Panwascam, yang berasal dari Kecamatan Kota Masohi, Amahai, TNS dan Kecamatan Teluk Elpaputih.
Ketua Bawaslu Malteng La Amsuri mengatakan, kegiatan ToT pelatihan saksi bagi Parpol peserta Pemilu Tahun 2024, adalah untuk mengembangkan pemahaman dan pengetahuan tentang fungsi tugas dan tanggung jawab saksi di TPS masing-masing. Pada saat proses pemungutan suara pada 14 Februari nanti.
“Saksi ini adalah garda terdepan dan kunci dari Parpol di TPS. Selain itu militansi saksi itu harus terbentuk, karena salasatu faktor terjadi dugaan pelanggaran ditingkat TPS itu karena lemahnya saksi Parpol,” kata La Amsuri dalam sambutannya.
Dirinya berharap kepada para pimpinan Parpol, agar banyak memberikan pelatihan terhadap saksi dari Parpol tersebut. Jangan sampai pada saat hari pencoblosan, para Parpol mengambil saksi yang tidak paham fungsi dan tugasnya, serta tidak militansi terhadap Parpol.
Dikatakannya, pengawas TPS juga menjadi garda terdepan bagi Bawaslu, karena pengawas TPS adalah ujung tombak dari penyelenggara pemilu yang paling bawah.
“Saksi Parpol dan pengawas TPS juga menjadi garda terdepan bagi kami Bawaslu. karena pengawas TPS adalah ujung tombak dari penyelenggara pemilu yang paling bawah,” ucapnya.
Jika pengawas TPS melakukan sesuatu diluar daripada aturan, maka saksi Parpol wajib menyampaikan laporan, terutama kepada pengawas yang paling bawah di tingkat Kelurahan/Desa, kemudian Panwascam.
“Kami membuka diri dengan itu, sehingga kalaupun ada temuan atau pelanggaran yang dilakukan oleh kami ditingkat paling bawah, itu harus dilaporkan,” pintahnya.
Selain itu juga lanjut La Amsuri, saksi ini harus betul-betul memahami regulasi, karena pemilu saat ini berbeda dengan pemilu Tahun 2019 silam. Sebagaimana yang menjadi rujukan Bawaslu adalah PKPU 25 Tahun 2024
“Ada hal yang harus diketahui banyak oleh saksi, salasatunya adalah pencoblosan oleh pemilih ketika dia salah dalam mencoblos, itu bisa diganti surat suaranya. Ini harus dipahami oleh para saksi,” jelas La Amsuri.
Tidak hanya itu, La Amsuri juga menjelaskan tentang ketika ada kejanggalan dari setiap tingkah laku KPPS, maka saksi bisa melakukan komplain kepada KPPS melalui pengawas TPS.
“Ini juga harus diketahui oleh bapak ibu, jadi tidak serta merta saksi memberikan kritik atau masukan dan saran kepada KPPS itu secara langsung, tetapi melalui pengawas TPS,” jelasnya. (ME-08)






