Malukuexpress.com, Terkait dengan lambatnya kasus Korupsi PT. KALWEDO (KMP. MARSELA) yang saat ini lagi di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, kami Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya sudah mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan hal ini resmi terkait dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang begitu lambat menangani Kasus Korupsi BUMD PT KALWEDO kami menilai Kejaksaan Tinggi Maluku kurang serius dengan kasus ini, kami mendapat sambutan baik dari Kejaksaan Agung RI atas laporan kami dengan Nomor Surat Laporan : 023/Eks/DPP (GPP-MBD)XIII/2020 Perihal : Laporan & Mohon Segera Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMD PT KALWEDO, maka Kejaksaan Agung RI siap menindak tegas Kejaksaan Tinggi Maluku untuk selesaikan kasus Korupsi BUMD PT KALWEDO ini secepatnya,” Ungkap Bendahara Umum GPP-MBD Habel Matena kepada media ini melalui rilisnya. Jumat (12/2/2021).
Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus menetapkan terangka dalam kasus ini, jangan hanya buat janji-janji palsu, Kejaksaan Tinggi Maluku harus baca berita terbaru supaya mereka bisa tau apa yang pimpinan mereka sampaikan, Berita Akurat, 2021/02/09 18:51, Jaksa Agung: Penetapan Tersangka Tak Perlu Tunggu Perhitungan Kerugian Negara, pada AKURAT.CO, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus mendorong jajaran jaksanya untuk menggenjot pemberantasan korupsi. Salah satunya, Jaksa Agung menekankan dalam penetapan tersangka, penyidik tak perlu menunggu audit kerugian negara, baik dari BPK maupun BPKP.
“Cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah,” kata Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja virtual, Senin (8/2/2021).
Cukup dua alat bukti saja Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus menetapkan tersangka dalam Kasus Korupsi BUMD PT. KALWEDO, ada apa dengan kasus ini jadi Kejaksaan Tinggi Maluku begitu lambat sekali sedangkan kasus-kasus Korupsi lain Kejaksaan Tinggi Maluku sudah menetapkan tersangka masa kasus Besar yang menghabiskan uang negara yang begitu banyak kok Lembaga negara ini terkesan diam saja, Kami Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya sudah menyiapkan Kuasa Hukum kami yang saat ini lagi kawal laporan kami di Kejaksaan Agung RI, KPK RI dan Komisi Kejaksaan untuk mengawal kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kejaksaan Tinggi Maluku jangan lupa atas Dugaan Korupsi di Dana Pernyataan Modal 10 Miliar, Dana Subsidi Pemerintah Pusat 6 Miliar Pertahun, Keuntungan BUMD PT. KALWEDO (Tiket, Bagasi dll KMP. MARSELA) tugas Kejaksaan Tinggi Maluku itu bekerja bukan kerja setenga-setenga saja dan bilangnya kami sudah jalankan tugas negara sebaiknya kami cuman mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku kami tidak akan perna diam karna kami selalu mengawal kasus ini.
Aneh bin ayaib dari tanggal,24 Februari 2020 sudah Penyidikan namun lambat sekali kasus ini, bahkan Kejaksaan Tinggi Maluku di nilai takut memberikan informasi kepada Publik terkait perkembangan Kasus Korupsi besar ini.
Kami juga sudah membuat surat resmih dan minggu depan ini kami akan bawah ke Kejaksaan Agung RI. (Tim)