Malukuexpress.com, Ketua Umum GPP MBD Stefanus Termas, S.Sos dalam rilisnya. Rabu (21/4/2021) yang diterima media ini, mengatakan bahwa, Kami Orang Maluku Barat Daya mohon supaya Kejaksaan Tinggi Maluku secepatnya tuntaskan kasus ini, jangan berlarut-larut di Kejaksaan Tinggi Maluku. Kejaksaan Tinggi Maluku jangan lupa periksa 4 hal penting ini,
- Dana Penyertaan Modal 10 Miliar
- Dana Supsidi 6 Miliar Pertahun (2012-2017) 36 Miliar
- Semua Aset BUMD PT KALWEDO.
- Keuntungan KMP Marsela selama ini (Uang Tiket dan Bagasi).
“Karna waktu itu KMP Marsela yang berfungsi saja (2012-2015) dan waktu itu hanya ada Kapal Banda Naira, sama Maloli, semua muatan baik itu Roda 2, Roda 4, alat-alat berat, barang-barang Proyek dll muat di KMP Marsela, maka waktu itu banyak pemasukan di BUMD PT Kalwedo,”bebernya.
Namun sama sekali tidak ada tabungan di Rekening BUMD PT Kalwedo, dan semua ini yang sangat bertanggung jawab adalah mantan Direktur BUMD PT KALWEDO A/n Benyamin Thomas Noach, ST Bupati MBD saat ini.
Maka itu, Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPK Perwakilan Maluku harus bekerja seadil-adilnya jangan tebang pilih, karna Kami Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP-MBD) selalu memantau kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPKP Maluku yang ada, kami tidak akan diam.
“Karna kami takut apa yang di katakan oleh mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya A/n Kim Markus, SH bawah adanya Upaya Suap untuk menutupi Kasus Korupsi KMP MARSELA di Kejaksaan Tinggi Maluku, bahkan Kim Markus dengan lantang Menyampaikan bawah Benyamin Thomas Noach, ST terlibat dalam kasus ini, dan dia juga menyebutkan Sam Latuconsia juga terlibat, bahkan dia menantang mereka laporkan dia Ke Polda Maluku untuk proses dia kalau apa yang dia sampaikan itu tidak benar, maka dia siap dengan lapang dada, namun faktanya sampai saat ini mereka tidak berani laporkan Kim Markus ke polisi, bahkan dalam rekamannya Kim Markus juga menantang Kejaksaan untuk bisa memanggil dia untuk di mintai keterangan terhadap pernyataan dia, namun Kejaksaan sampai saat ini hanya berdiam saja”.
GPP MBD, akan terus mengawal setiap proses pelaporan yang telah memasuki tahun dan tahun. Hanya butuh sebuah tangga angka 0,1 keseriusan menjadi 0,2 hingga 100 persen dari kedua lembaga hukum ini yakni Kejaksaan memeriksa dan BPKP dalam menghitung kerugian “selesai khan” biar publik memberikan Nilai 100 Persen dari penyelesaian kasus ini. ‘Oke’, Salam Kebenaran Untuk Memperjuangkan Salah Yah salah dan Benar Katakan Benar sebagai Negara Hukum dan Taat Hukum, “demikian tutupnya. (**)