Ambon,. MX – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terus berupaya mendorong pembangunan perumahan di daerah. Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah dengan menggelar Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 di Kota Ambon.
Menurut Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo Akoro Soeranto, Rakor ini merupakan penyelenggaraan yang kelima pada rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Bidang Perencanaan Perumahan, yang dilaksanakan Ditjen Penyediaan Perumahan di sepanjang tahun 2019 ini.
“Melalui Rakor Bidang Perencanaan Penyediaan Perumahan ini kami juga ingin melakukan pembinaan kepada Pemerintah daerah untuk membantu target pemerintah dalam pengurangan backlog pembangunan rumah layak huni, dan pengurangan backlog jumlah rumah tidak layak huni,” katanya saat membuka kegiatan Rakor Bidang Perencanaan Penyediaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku dan papua di Kota Ambon, Rabu (3/7).
Tampak hadir dalam kegiatan ini Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Provinsi Maluku Hendrik Far Far dan para peserta yang terdiri dari Bappeda dan Dinas PKP Provinsi dan Kabupaten/Kota, SNVT Penyediaan Perumahan di Regional Nusa Tenggara-Maluku-Papua, Pemerhati Perumahan, serta perwakilan dari Ditjen Bina Bangda dan lingkungan di Ditjen Penyediaan Perumahan.
Menurut pria yang akrab disapa Koko itu, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H. Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 dimaksudkan sebagai salah satu bentuk bimbingan bidang PKP yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai amanah PP 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Dirinya menambahkan, terjadinya backlog perumahan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sulitnya memperoleh lahan di perkotaan, alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan target, kenaikan harga bahan bangunan, belum optimalnya regulasi yang mengatur bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP).
Selain itu kebijakan percepatan dan kemudahan perizinan yang belum sepenuhnya terlaksana, banyaknya kualitas rumah dan perumahan baru yang di bawah standar, adanya perbedaan kewenangan Pemda pada UU 23/2014 dan UU 1/2011 dan belum diperolehnya data yang akurat tentang perumahan dan permukiman;
Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, antara lain urgensi penyusunan dokumen RP3KP di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyusun RP3KP, pemahaman dan pembahasan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal PUPR, strategi transformasi Pokja PKP menjadi Forum PKP, pembangunan basis data perumahan serta khusus untuk pembinaan bagi SNVT penyediaan perumahan adalah kemampuan evaluasi dan capaian program pengembangan perumahan.
“Suksesnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sangat membutuhkan peran serta pemerintah daerah. Pemerintah daerah berperan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam hal pemenuhan pelayanan rumah yang layak huni bagi masyarakat,” tandasnya.
Pemerintah daerah, imbuhnya, selaku penyelenggara kegiatan pembangunan dan pengembangan PKP di tingkat daerah, diharapkan dapat menjadi ujung tombak untuk mengatur dan bersinergi dengan semua stakeholders kabupaten/kota dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman dengan sebaik-baiknya.
“Kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 ini merupakan bentuk dukungan Kementerian PUPR, Ditjen Penyediaan Perumahan untuk Pemerintah Daerah, dalam rangka menjamin penyelenggaraan PKP yang efektif dan efisien sesuai kewenangannya,” terangnya.
Memperhatikan amanat pentingnya pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan, Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait, Kementerian PUPR perlu melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, melalui penyampaian seluruh materi/bahan yang berupa upaya pemenuhan SPM di bidang perumahan, kemampuan dalam Penyusunan RP3KP, optimalisasi peran Pokja PKP di provinsi dan kabupaten/kota; Peningkatan kualitas data di bidang perumahan dan usulan bantuan perumahan serta efisiensi kegiatan dalam penyelenggaraan pembinaan perumahan terhadap pemerintah daerah.
“Ada dua harapan utama dari penyelenggaraan kegiatan ini yakni meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan perencanaan di bidang perumahan dan terwujudnya pemahaman Pemerintah Daerah mengenai tugas, fungsi, serta produk hukum yang perlu dihasilkan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rakor Bidang Perencanaan Perumahan yang juga menjabat sebagai Kasubdit Kemitraan dan Kelembagaan Sutji Mintarti menyatakan Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 rencananya akan digelar selama dua hari mulai Rabu sampai Kamis tanggal 3 – 4 Juli 2019.
Kegiatan ini, imbuh Sutji, dihadiri oleh 178 peserta yang terdiri dari Bappeda dan Dinas PKP Provinsi dan Kabupaten/Kota, SNVT Penyediaan Perumahan di Regional Nusa Tenggara-Maluku-Papua, Pemerhati Perumahan, serta perwakilan dari Ditjen Bina Bangda dan lingkungan di Ditjen Penyediaan Perumahan.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari pembinaan teknis yang dilaksanakan secara regional se-Indonesia. Pelaksanaan Rakor Regional Jawa-Bali diselenggarakan sebagai pembuka rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada minggu ke-1 Mei 2019. Selanjutnya Regional Sulawesi yang telah dilaksanakan pada minggu ke-2 Mei 2019 dan dilanjutkan Regional Sumatera pada minggu ke-3 Mei 2019 serta Regional Kalimantan pada minggu ke-4 Juni 2019; dan yang terakhir Regional Nusa Tenggara-Maluku-Papua pada hari ini.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam dua sesi kegiatan yaitu sesi pleno dimana peserta akan diberikan materi oleh para narasumber dalam bidang perencanaan perumahan dan sesi desk berdasarkan materi bimbingan teknis, sebagai pemahaman pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan program yang ada pada bidang perencanaan perumahan,” katanya.
Sutji menambahkan pembangunan perumahan yang baik harus diikuti dengan perencanaan yang matang. Untuk mencapai hal tersebut perlu adanya pemahaman yang sama dari setiap perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan PP No. 88 Tahun 2014.
Dalam proses perencanaan perumahan tentunya tidak terlepas dengan isu-isu yang ada. Pada tahun 2019 ini akan disusun RPJMN 2019-2024 sehingga diperlukan adanya sinergi kebijakan dan strategi pencapaian target pembangunan nasional bidang perumahan antara pemerintah dan pemerintah daerah.
Adapun tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang perumahan, yang mencakup pemahaman pemerintah daerah terhadap pemenuhan SPM di bidang perumahan, pemahaman Pemerintah dalam proses penyusunan dokumen perencanaan bidang perumahan (RP3KP), pengoptimalan peran Pokja PKP di Provinsi dan Kabupaten/Kota, peningkatan kualitas data bidang perumahan dan eesiensi kegiatan dalam penyelenggaraan pembinaan perumahan. (***)