Ketua Saniri Negeri Urimessing dan Pemkot Ambon Beri Klarifikasi Soal Sahnya Proses PAW Pelantikan Raja

MALUKUEXPRESS.COM, Ambon, Ketua Saniri Negeri Urimessing yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pelantikan Raja Urimessing, Dr. Richard Waas, S.H., M.H., memberikan klarifikasi soal proses-proses PAW Raja Urimessing sehingga tidak salah presepsi sehingga tidak lagi muncul polemik yang beredar menyangkut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pelantikan Raja Urimessing, khususnya terhadap keberatan sejumlah pihak atas pengusulan nama Fellix Tisera sebagai Raja penganti Alm Buke Tisera. Pernyataan tegas Waas usai mengikuti gladi resik pelantikan Raja Urimessing yang berlangsung di Kampung Siwang, Kamis (29/5/2025).

“Hari ini, Kami telah mempersiapkan seluruh rangkaian pelantikan Raja Urimessing yang akan berlangsung Jumat (30/5), mulai dari prosesi adat di Urimessing, dilanjutkan ke Kampung Seri, dan kemudian puncak acara di Kampung Siwang pada pukul 10.00 WIT,” kata Waas.

Bacaan Lainnya

Untuk itu terhadap berbagai keberatan yang sempat disuarakan, baik dari sejumlah anggota Saniri Negeri maupun keluarga almarhum Buke Tisera, telah melalui proses klarifikasi dan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kota Ambon, khususnya Bagian Pemerintahan dan Tim Percepatan Penetapan Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing.

Proses Musyawarah Sudah Sesuai Mekanisme
Waas menjelaskan, pengusulan Fellix Tisera sebagai Raja telah melalui mekanisme musyawarah mata rumah parentah yang sah, yang dipimpin oleh Kepala Mata Rumah, Feri Tisera, pada 13 Desember 2024. Musyawarah ini juga melibatkan ahli waris dari keluarga almarhum Buke Tisera.

“Dalam musyawarah itu, terdapat sistem voting tertutup dan terbuka. Dan hasilnya, saudara Fellix Tisera mendapatkan dukungan dan diusulkan secara resmi ke pemerintah kota. Kami memiliki dokumen pendukung, termasuk daftar hadir,” terangnya.

Terkait keberatan yang diajukan oleh empat anggota Saniri Negeri pada 29 Mei 2025, Waas menilai bahwa poin-poin yang disampaikan hanyalah pengulangan dari hal-hal yang telah diklarifikasi sebelumnya.

Waas juga menyebut bahwa Fellix Tisera telah menyampaikan surat pengunduran diri dari keanggotaannya di Saniri Negeri pada 26 Mei 2025, sebagai bagian dari prosedur administratif untuk pelantikannya sebagai Raja.

Soal Silsilah dan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, serta Menanggapi isu soal garis keturunan, Waas mengatakan bahwa dalam surat keberatan yang disampaikan keluarga almarhum Buke Tisera sendiri mengakui bahwa Fellix merupakan bagian dari garis keturunan langsung mantan Raja Filipus.S. Tisera.

“Itu menunjukkan pengakuan bahwa beliau masih berada dalam garis keturunan yang sah. Kalau ada perbedaan versi silsilah, itu ranah pengadilan, bukan Saniri,” ungkapnya.

Waas juga mengklarifikasi tudingan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh anggota Saniri, A. Samleleway. Setelah ditelusuri, ternyata yang dianggap sebagai tanda tangan palsu adalah paraf dirinya yang disangka sebagai tanda tangan milik Samleleway.

“Itu sudah diklarifikasi. Paraf itu milik saya, dan jika nanti diperlukan, saya siap membuktikan dokumen tersebut di hadapan penyidik Polres Pulau Ambon,” tambahnya.

Dugaan Penjualan Tanah oleh Anggota Saniri
Lebih lanjut, Waas juga menyinggung laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi ilegal yang dilakukan oleh A. Samleleway. Dikatakan bahwa yang bersangkutan diduga telah menjual tanah bersertifikat kepada sekitar 10 orang.

“Kalau benar ia mengatasnamakan Saniri Negeri, maka kami akan memprosesnya secara kelembagaan dan hukum. Kami masih menelusuri kebenarannya,” tegas Waas.

Dirinya menyatakan Harapan untuk Raja Baru Dr. Richard Waas berharap agar Raja Urimessing yang baru dapat menjadi pemimpin yang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di negeri, terutama yang berkaitan dengan tanah.

Ia juga berharap agar Raja yang baru bisa menyukseskan program pemekaran Negeri Urimessing sebagaimana yang telah dirancang oleh Wali Kota Ambon.

“Kami berharap Raja Urimessing yang baru dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kepentingan masyarakat dan masa depan Negeri Adat Urimessing,” tutupnya.

Sementara itu, Pemkot Ambon melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ambon, Alfian Lewenussa, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak pernah mencampuri proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Raja Negeri Urimessing.

Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan gladi resik pelantikan Raja Urimessing di Kampung Siwang, Kamis (29/5/2025), menanggapi polemik yang beredar pemberitaan di salah satu media online di Maluku.

“Jadi, apa yang disampaikan Pemerintah Negeri Urimesing ke Pemerintah Kota melalui Bagian Pemerintahan, saya mau tegaskan bahwa kita tidak pernah mencampuri soal proses – proses yang ada di negeri, semua sampai hari ini dengan persetujuan untuk dilantik oleh Walikota, itu saniri – saniri yang sudah langsung menghadap Pak Walikota lalu kami bagian Pemerintahan hanya menerima apa yang diusulkan dari Negeri dan kami tidak campur soal itu, semua yang mereka keluhkan itu sudah dibahas di tingkat saniri negeri dan sudah dijawab, lalu keluhan yang sama disampaikan ke Pemerintah kota, sudah kita fasilitasi juga dengan rapat di hari Senin Kemarin (26 Mei 2025), “ungkapnya.

Terkait dengan proses-proses yang berlangsung di Negeri Urimesing, saniri negeri menilai itu sudah terpenuhi dari semua administrasi lalu seluruh dokumen juga sudah disampaikan ke kita lewat usulan lalu disampaikan melalui Ibu Camat dan Camat sendiri juga sudah memferikasi seluruh berkas lalu disampaikan ke kita dan kalau sudah sampai di tingkat itu, kita tidak mungkin berdiri sepihak, ada yang keberatan kita layani juga, nah ada pro kontra, ini biasalah, yang jelas kita mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundangan – undangan dalam hal ini kewenangannya ada pada saniri negeri dan saniri negeri pula yang mengusulkan dan kita tindaklanjuti, “tutupnya. (Tim)

Pos terkait