Ketua Walubi Maluku Larang Umat Buddha Non Walubi Ibadah Di Vihara, Lurah Benteng Beri Himbauan Tegas, “Melarang Ibadah Itu Melanggar Hukum”

MALUKUEXPRESS.COM, Perwalian Budha Indonesia Provinsi Maluku yang dipimpin Wilhelmus Jauwerissa kembali membuat kegaduhan di Vihara, Tempat peribadatan umat Budha di Kota Ambon dengan memasang pemberitahuan / pengumuman yang berisikan “Dilarang Melakukan Aktivitas / Kegiatan Atasnama Yayasan Viharaswarna Giri Tirta, Majelis Lain Dan Permabudhi Apapun Didalam Lokasi Milik Yayasan Suarna Giri Tirta”.
Atas langkahnya Ketua Walubi Maluku, Sebuah tindakan yang tentunya, melawan dengan Negara, di wilayah tempat peribadatan umat Buddha yakni Vihara. Sangat prihatin, apa yang terjadi di tanggal 28 Desember 2024  Saudara Wilhemus atas nama Ketua Walubi memasang spanduk pelarangan ibadah di vihara swarna giri tirta. Setelah diturunkan umat dan penyuluh Buddha, dan kemudian di tanggal 30 Desember wilhemus pasang kembali spanduk pelarangan kemudian di larang Lurah. Dan menerbitkan surat himbauan terkait pelarangan tersebut.

Diperparah lagi, ada pengusiran terhadap Penyuluh Agama Buddha Saudara Triyo Wibowo Kemenag Maluku di Vihara tanggal 21 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Sangat ironis, Pelarangan ibadah, serasa milik pribadi atau sekelompok. Tentu, cara – cara tidak mencerminkan dasar negara, yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Apalagi hal itu dilakukan oleh Tokoh Agama yang selalu ada disetiap momentum acara keagamaan atau lainnya.

Atas masalah ini, Pihak Kelurahan kemudian mengeluarkan himbauan Nomor 338/KB/01/I/2025 tertanggal 09 Januari 2025 yang ditujukan kepada masyarakat. Pertama, masyarakat umat tidak terpancing dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Kedua, untuk memastikan setiap isu yang berkembang, sebaiknya berkoordinasi dengan aparat setempat (lurah, bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW) setempat. Ketiga, apabila masyarakat/umat memiliki/mencurigai mencurigai tamu asing yang masuk ke Vihara dengan niat yang tidak baik, segera melapor ke aparat terdekat.

Keempat, masyarakat/umat hendaknya menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum ke aparat yang berwenang. Kelima, masyarakat/umat tidak terbujuk oleh ajakan dan melibatkan diri dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat/umat dalam beribadah.

Keenam, masyarakat khususnya Umat Budha dipersilakan beribadah dan tetap melaksanakan aktivitas keagamaan sesuai keyakinannya

Lurah Benteng R.M. David Fenanlambir, S.STP.,M.si yang dikonfirmasi masalah pemasangan spanduk pelarangan Ibadah Umat Budha di Vihara kepada media ini via telepon (Rabu,22/1) mengatakan bahwa, pada saat mereka memasang spanduk pelarangan beribadah itu, memang benar kejadiannya dan hari itu, setelah mendapat laporan, saya langsung turun bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan dari masalah itu, saya kordinasikan dengan pihak vihara dari Kemenag Provinsi Maluku (Penyuluh Agama Budha yang tinggal di tempat itu) selanjutnya kami membuat surat himbauan.

Lanjut, saya mau katakan juga, untuk masalah lain seperti masalah tanah atau hak milik dan lain-lain selama ini. Kami tidak mencampuri, namun sebagai kepala kelurahan, saya memberikan himbauan bahwa jangan ada larangan bagi umat budha yang ibadah di vihara,”ungkapnya.

Kami juga sangat menyesalkan masa di jaman sekarang, ada orang yang melarang orang datang beribadah, itu melanggar hukum, dan Negara sangat menjamin hak warga Negara dalam beribadah, dan point-point yang kami keluarkan itu sudah jelas dan kami netral, dan tentunya masalah ini berada dalam wilayah kerja kami, dan itu tanggung jawab saya melindungi masyarakat yang datang untuk beribadah,”jelasnya.

Tambahnya, memang ada upaya yang ingin supaya pihak kelurahan mencabut surat Himbauan tersebut, namun kami tidak mengubrisnya dan kami tegas.

Dirinya berharap himbauan tersebut harus dipatuhi dalam memberikan rasa aman dan tertib bagi masyarakat yang datang beribadah, dan tembusan tersebut sudah ke camat, kapolsek dan kakanwil kemenag provinsi Maluku. (*

Pos terkait