Tidak Punya Etika, Ances Santoso Menyesalkan Jauwerissa Mencatut Namanya Masuk SK Walubi Maluku Tanpa Konfirmasi

MALUKUEXPRESS.COM, Salah satu Pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia Provinsi Maluku Masa Bakti Tahun 2022- 2027 dengan Nomor 005/SK/DPP-WALUBI/XII/2022 Tertangal 22 Desember 2022 Koordinator Bidang Sosial Budaya ANCES SANTOSO merasa sangat terusik dengan pencatutan namanya dalam SK Kepengurusan tanpa konfirmasi dan tidak tertanggung jawab.

Kepada awak media ini. Ances Santoso dalam keterangan lewat telpon seluler belum lama ini mengatakan bahwa SK Walubi Maluku yang diterbitkan oleh senior Bapak Wilhelmus Jauwerissa tanpa konfirmasi ke saya, beliau jangan karena ada kepentingan, lalu tidak mengkonfirmasi ke saya, secara etika, ini tidak bagus dan ini sesuatu perbuatan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

Santoso mengatakan beliau (WJ) tidak konfirmasi ke saya dan terkesan tak mempunyai etika saat menerbitkan SK Walubi.

“Saya sangat menyesalkan sikap seorang senior seperti itu, karena saya belum pernah dikonfirmasi oleh beliau, entah mengapa dia mencatut nama saya tanpa ijin,” ucapnya.

Kemudian santoso menambahkan, seharusnya Pa WJ selaku orang tua dan yang senior di umat melakukan konfirmasi dulu sebelum menerbitkan SK Walubi tersebut.

“Jika dia seorang senior dan orang tua harusnya mengkonfirmasi dan meminta ijin dari saya lebih dulu sebelum menerbitkan SKnya, apakah saya setuju atau tidak sebagai bagian dalam memperjuangkan hal-hal yang menjadi kepentingan bersama,” imbuhnya.

Lebih lanjut santoso menjelaskan bahwa ada attitude kode etik dalam mencatut dan menerbitkan sebuah SK Kepengurusan dan itu ada aturannya dengan mengutamakan konfirmasi, agar sama-sama enak sehingga ini tidak menjadi sebuah opini atau mengorbankan nama orang lain.

“Bukankah dalam berorganisasi atau apapun itu sudah ada aturan dan kode etik nya ? Lantas kenapa Pa WJ, sesuka hatinya mencatut nama saya sebagai bagian di SK Walubi Maluku, dalam hal saya tidak ketahui,”pungkasnya.

Demikian ada surat pernyataan yang telah saya buat dengan Surat Pernyataan No.01/SP/IX/2024, yang bertanda tangan saya sendiri Identitas lengkap dan Tanda Tangan diatas Materai 10 ribu, yang menyatakan saya keberatan terhadap SK WALUBI Walubi Maluku, dimana nama saya dimasukan tanpa ijin dan dilibatkan dalam segala bentuk kegiatan mengatasnamakan saya sebagai pengurus.

Sementara itu, penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan.

Dalam Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kedepannya saya harapkan beliau harus memahami etika dalam berorganisasi saat melakukan penerbitan SK Kepengurusan WALUBI Maluku dengan mengedepankan konfirmasi dahulu,” pungkasnya. (Tim)

Pos terkait