Pelarangan Umat Buddha Ibadah Oleh Ketua Walubi Maluku. Sujianto Kami Sudah Laporkan Ke Atasan dan Dirjen di Jakarta

Malukuexpress.com, Pelarangan Beribadah di Vihara Gunung Nona di Kelurahan Benteng oleh Ketua Walubi Maluku Wilhemus Jauwerrisa merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia sebagaimana telah dilindungi dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” dan 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Bacaan Lainnya

 

Dalam ranah internasional, pelarangan melakukan kegiatan peribadatan juga merupakan pelanggaran atas standar Hak Asasi Manusia internasional seperti Pasal 18 Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana yang telah diratifikasi melalui UU 12/2005, serta Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Terhadap tindakan Pelarangan Ibadah Umat Buddha di Vihara di Desember 2024 dan pengusiran Penyuluh Agama Buddha Triyo Wibowo yang dilakukan oleh Ketua Walubi Maluku Wilhemus Jauwerrisa di Januari 2025.

Pihak Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Maluku Sujianto, S.Ag yang di konfirmasi media ini. Rabu 22/1/2025 malam mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh saudara Wilhemus Jauwerissa. Ketua Walubi Maluku. “Terkait hal ini pada saat kejadian saya sudah tugaskan penyuluh saya untuk melakukan komunikasi mediasi, dan saya sudah laporkan juga kepada atasan saya bapak kakanwil dan pak dirjen Bimas Buddha di Jakarta”, “ungkapnya tutup. (*

Pos terkait