Malukuexpress.com, Terkait tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga saat ini belum juga selesai.
Akibat persoalan ini komisi I DPRD Maluku , rabu (13/04/2022) mengundang pihak-pihak terkait dari Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku , Pemda Malteng dan Pemda SBB untuk membicarakan persoalan tapal batas ini.
Kepada wartawan di DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon rabu (13/04/2024) Ketua komisi I , Amir Rumra menyampaikan bahwa, komisi I memfasilitasi persoalan tapal batas Malteng dan SBB yang cukup lama akibat dari implementasi Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten SBB, Kabupaten SBT dan Kabupaten kepulauan Aru.
Ini menyangkut persoalan Batang Tubuh dan lampiran yang ada dalam UU No 40 tahun 2003. Sihingga semua proses-proses dokumen yang di sampaikan pada komisi menyangkut tahapan-tahapan, baik itu judicial review dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 29 yang di sampaikan” ujarnya.
Menurut Amin, ini memang ada sedikit kesulitan terkait dengan masyarakat yang ada di tanjung sial yang kebertulan desa induk ada di Malteng Pulau Ambon yaitu Ureng, Asilulu dan dua desa lainnya.
Kalau kita mengacu pada ketentuan yang ada pada dokumen, maka secara sah adalah SBB sebenarnya.Karena kalau kita mengacu pada UU No 40 tahun 2003 , baik lampiran maupun batang tubuh semua menjelaskan itu milik SBB termasuk ada judicial review .yang ada di Malteng UU juga sama.
Ini sudah menjadi kekuatan hukum tetap dan sudah inkrah berarti sudah jelas,” tegas Rumra
Pemda Provinsi sudah memfasilitasi beberapa kali terkait tapal batas ini ke Pemerinta pusat, tapi mereka kembalikan lagi pada UU 40 tahun 2003 karena keputusan sudah inkrah.
Cuma lanjutnya, yang sementara terjadi konflik interest di bawah antara masyarakat dari pemilu- kepemilu sering terjadi di enam dusun yang ada di tanjung Sial.
Kita berusaha menjaga agar jangan dari keputusan UU Nomor 40 tahun 2003 terjadi persoalan. Semoga ada pintu masuk dari Pemda Maluku, mudah-mudahan ada ruang untuk kita bicarakan untuk di selesaikan.
Menurut Politisi PKS Maluku ini, Pemda Malteng juga harus Pro-aktif untuk menyampaikan setuasi itu pada masyarakat.
Ketika ada keputusan yang di ambil nanti tidak akan mengorbankan masyarakat yang ada di enam dusun dan begitu juga dengan empat Negeri yang ada di Malteng bisa menerima dengan baik.
Itu nanti kita bicarakan dengan baik-baik karena itu hal yang sangat sensitif. Kita juga punya tanggung jawab untuk memfasilitasi proses ini, kalau kita mengacu pada ketentuan sudah selesai. Tapi kita harus memfasilitasi proses ini supaya bisah tuntas, sehingga ketika ada keputusan tidak lagi menimbulkan persoalan,” Tutup Rumra. (*






