Ambon, MX. Com. DPRD Provinsi Maluku lewat Komisi I Gelar rapat bersama Plh. Sekda, Asisten I, kepala Bappeda Maluku, kepala Biro Hukum dan HAM, dalam rangka pembahasan persiapan aspirasi ke kementrian Hukum dan HAM RI terkait dengan Undang – Undang Provinsi Kepulauan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan usai memimpin rapat menjelaskan, hasil rapat bersama telah memutuskan untuk rencana penyampaian aspirasi yang sedianya akan dilakukan oleh komisi I DPRD Maluku ke pemerintah pusat pada tanggal 20/1/2020 ditunda hingga bulan berikutnya.
Penundaan ini kata Rumra, dikarenakan ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pemikiran berama, dimana DPRD meminta pemerintah provinsi Maluku untuk kembali lakukan koordinasi dengan 7 provinsi lainya untuk mematangkan tujuan bersama dalam mewujudkan provinsi dearah kepulauan.
Disamping itu Badan Kerja Sama (BKS) bersama tim perumus akan melakukan perbaikan rancangan UU daerah kepulauan dengan melibatkan 7 lembaga DPRD pada masing-masing provinsi untuk bersma-sama nantinya dalam penyampaiaan aspirasi ke pemerintah pusat sehingga mendapatkan perhatian serius.
Pihaknya juga akan melibatkan biro hukum dan pemerintahan dalam melakukkan kajian bersama sebelum dilakukan pertemuan dengan 7 provinsi lainya agar rencana tersebut memiliki nilai bobot yang bisa dipertimbangkan dan disetujui oleh pemerintah pusat.
“Rencananya tanggal 25 kita menyampaikan aspirasi dan pokok isu tunggal itu tentang penekanan aspirasi tentang UU kepulauan tapi setelah kita melihat penyampaian masukan mungkin kita pending untuk tanggal 25 ini semua tentang koordinasi kembali dengan Pemda Maluku harus lakukan koordinasi dengan 7 provinsi yang lain dan kita mencoba untuk ketua DPRD menyampaikan ini kepada pimpinan DPRD untuk pending dengan catatan kita harus lakukan koordinasi dengan 7 DPRD Provinsi kepulauan untuk bentuk satu forum dan kita kesana bukan cuman sekedar sampaikan tapi paling tidak ada isu – isu kencang dan bukan saja Maluku tetapi ada 7 provinsi lainnya sehingga kekuatan itu di sampaikan maka keja sama tim menjadi power full dan itu menjadi penekanan intinya walau dari sisi parlemen DPR RI tidak ada persoalan’ Ujar Amir Rumra. (**)