Malukuexpress.com, Masohi – Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan dokter spesialis.
Langkah ini diambil untuk mendorong pemerataan distribusi pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Malteng.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Dr. Musriadin Labahawa, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah di gedung DPRD Masohi, Selasa (13/5/2026).
Menurut Musriadin, saat ini terjadi ketimpangan distribusi tenaga medis. Dokter spesialis masih terkonsentrasi di satu titik, sementara RSUD lain kekurangan tenaga.
“Inisiatif Perda ini kami gagas karena kendala yang kita hadapi adalah distribusi pelayanan. Kita punya tiga Rumah Sakit Daerah yang sudah beroperasi di Masohi, Saparua, dan Banda, ditambah lagi satu yang ada di Hitu. Namun, tenaga dokter spesialis kita belum terdistribusi dengan baik ke rumah sakit-rumah sakit tersebut,” ujar Musriadin kepada wartawan.
Ia menjelaskan secara regulasi seorang dokter berhak praktik di tiga tempat berbeda melalui tiga SIP. Namun di lapangan, mayoritas dokter spesialis hanya terpusat di RSUD Masohi.
“Menjadi kendala sekarang, kenapa (dokter spesialis) cuma ada di RSUD Masohi? Sementara kita punya beberapa RSUD di tempat lain. Inilah yang menjadi perhatian serius kami,” tegas politisi PKS ini.
Ketidakmerataan sebaran dokter berdampak langsung pada akses jaminan kesehatan masyarakat. Musriadin mencontohkan RSUD Banda yang tidak dapat mengakomodasi klaim BPJS untuk pasien rawat inap karena tidak ada dokter spesialis yang menetap.
“Kita punya 20-an lebih dokter spesialis di Maluku Tengah. Ini adalah potensi yang harus dimaksimalkan. Di Banda misalnya, mereka punya rumah sakit, tapi untuk rawat inap, klaim BPJS-nya tidak bisa diakomodir. Ini kan masalah,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut ironis. Masyarakat sudah membayar iuran BPJS tetapi tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya saat membutuhkan pengobatan.
“Masa masyarakat sudah bayar iuran BPJS, tapi di sisi lain saat mau berobat tidak dilayani? Ini problem yang harus menjadi perhatian serius kami di DPRD dan juga Pemerintah Daerah,” tambah Musriadin.
Menutup keterangannya, Komisi IV menyatakan telah berdiskusi intensif dengan Dinas Kesehatan. Ke depan draf Perda SIP ini akan segera diproses agar dapat dibahas dan ditetapkan menjadi regulasi yang menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Maluku Tengah. (ME-08)






