MALUKUEXPRESS.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menetapkan 1.332.149 orang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di 11 Kabupaten/Kota se-Maluku.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi Maluku, pada pemilihan kepala daerah serentak, tahun 2024, di Hotel Santika Ambon, Jalan Jenderal Sudirman. Kecamatan Sirimau. Minggu (22/9/2024). Pukul 22.00 WIT.
Turut hadir dalam pleno terbuka juga dihadiri Kepala Kesbangpol Maluku, Daniel Indey mewakili Pj. Gubernur Maluku, Perwakilan Forkopimda, Perwakilan Komisioner KPU kabupaten/kota se-Maluku, Bawaslu Maluku, OPD terkait, serta Perwakilan Partai politik Tiga Kandidat Calon Gubernur Maluku.
Rekaputilasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Maluku tertuang dalam Berita acara Nomor 200/PL.02.1-BA/81/3/2004.
Dengan rincian 11 Kabupaten Kota, Jumlah Kecamatan 118, Jumlah Desa 1.234. Jumlah TPS 3.301, Jumlah Pemilih Laki-laki 650.533 orang. Jumlah Pemilih Perempuan 681.616 orang. Sehingga DPT Totalnya 1.332.149 orang.
Dimana Kabupaten Maluku Tengah 304.278 orang, Kabupaten Maluku Tenggara 90.123 orang, Kabupaten Kep. Tanimbar 86.804 orang, Kabupaten Buru 95.522 orang, Kabupaten Seram Bagian Timut 109.642 orang, Kabupaten Seram Bagian Barat 145.287 orang, Kabupaten Kepulauan Aru 71.660 orang, Kabupaten Maluku Barat Daya 62.656 orang, Kabupaten Buru Selatan 51.739 orang, Kota Ambon 250.194 orang, Kota Tual 64.244 orang.
Disahkan oleh Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad beserta Komisioner Almudatsir Zain Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Syarif Mahulauw, Wawan Kurniawan Susanto. Tertanggal 22 September 2024. (*






