MBD, MX. Com. Pada hari ini Selasa (24/3) pukul 10.00 wit, bertempat di Aula Kantor KPU Kab. MBD dilaksanakan Rapat Koordinasi KPU Kabupaten MBD dengan Pemkab. MBD, Polres MBD dan Bawaslu Kabupaten MBD dalam rangka menindak lanjuti keputusan KPU RI No. 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/02 dan Surat Edaran KPU RI No. 08 Tahun 2020 Pada Kabupaten MBD untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
Adapun giat tersebut dalam pantauan media ini, dibuka oleh Komisioner KPU Kabupaten MBD bagian Teknis penyelenggara Aner Leunufna, SE sekaligus menyampaikan sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI No. 179 dan ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten MBD Tahun 2020 penundaan Tahapan Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam upaya pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19) yang meliputi antara lain : 1. Penundaan Pelantikan PPS tgl 22 Maret 2020 yang masa periode 23 Maret s/d 23 November 2020, 2. Pelantikan 15 PPS yang sudah dilantik sesuai dengan keputusan penetapaan penundaan ini, masa kerja ditunda dengan perubahan Suat keputusan PPS yang masa kerja ditentukan kemudian hari, 3. 2 PPS yang belum dilantik sebelum Surat keputusan ini, pelantikan dapat dilakukan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah.
Usul saran yang disampaikan oleh beberapa peserta Rakor antara lain : 1. Anggota Bawaslu bagian Divisi Hukum E. Marcus, S. IP menyampaikan bahwa kita menindak lanjuti dengan Sutar Keputusan KPU RI dengan No.179 untuk menunda pelantikan PPS dan dilanjutkan oleh KPU Kabupaten MBD sekaligus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten MBD sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI No. 179 dan menjadi acuan Bawaslu untuk berkordinasi dengan Bawaslu RI., 2. Ketua Bawaslu Kabupaten MBD J. Ph Jonasz, S. Pd menambahkan sesuai dengan yang disampaikan oleh E. Marcus, S. IP defisi Hukum bahwa sesuai dengan Surat Keputusan RI No. 179 untuk menunda Pelantikan PPS dikarenakan adanya penyebaran Virus Corona (Covid19) harus membuat suatu kepastian hukum Sesuai dengan keputusan KPU RI No. 179 karena kami Bawaslu melanjutkan melaporkan ke Bawaslu Propinsi Maluku dan dilanjutkan ke Bawslu RI., 3. Sekretaris Daerah Kabupaten MBD yang diwakili oleh Asisten 1 bagian pemerintahan Drs. R.R. Farfar menyampaikan saran bahwa sesuai dengan Perubahan atau tahapan – tahapan KPU Kab. MBD dalam Pemilihan atau pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati yang semakin dekat maka KPU Kab. MBD harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kab.MBD tentang pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati sedangkan Tahapan-tahan ditunda dikarenakan dengan adanya penyebaran Virus Corona (Covid 19) akan tetapi menurut KPU Kab. MBD bahwa untuk sementara Kab. MBD belum adanya penyebaran Virus Corona (Covid 19) karena KPU sudak berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maka KPU Kab. MBD harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kab. MBD untuk membuat kesepakatan tanpa mengabaikan Surat Keputusan KPU RI No.179., 4. Kasat Intelkam Res MBD Iptu E. da Costa menyampaikan bahwa setelah berkoordinasi dengan Diktorat Intelkam Polda Maluku bagian Polotik bahwa batas waktu pelantikan PPS di tingkat Kecamatan bisa dimundurkan dan setelah Kasat Intelkam Res MBD Iptu E. da Costa berkordinasi dengan ketua KPU Kab. MBD melalau via tlp dan ketua KPU Kabupate. MBD menyampaikan bahwa tinggal 2 kecamatan yang belum dilantik yakni Kec. Marsela dan Kec. Damer dan setelah itu saya berkordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Maluku lagi bahwa Kab. MBD ini terdiri dari kepulauan maka sesuai aspek Tata Usaha Negara tidak terjadi permasalahan dan harus dilanjutkan pelantikan PPS karena tidak masalah karena saya sudah bekoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan apabila ada terjadi Permasalahan dengan Penyebaran Vutus Corona (Covid19) yang berdampak sosial dan keamanan maka disitulah Polri karena sampai saat ini situasi masih dalam keadaan aman., 5. Kapolres MBD yang diwakili oleh Kabag Ops Res MBD Kompol G. F Mansa menyampaikan pemasalahan Bencana alam berupa gempa atau tanah longsor bisa diprediksi berakhirnya terjadi bencana tersebut namun dengan adanya dengan penyebaran Virus Corona (Covid 19) tidak bisa diprediksi dan dalam rangka penundan pelantikan PPS di Kec. sesuai dengan Surat keputusan KPU RI No.179 dan dalam tahapan tidak beruba volume kegiatan kerena sesuai dengan proses anggaran yang sudah diputuskan karena dengan adanya penyebaran Virus Corona (Covid 19) bisa menyerang siapa saja dan tidak pandang bulu dan tidak bisa berprediksi kapan berakhirnya., 6. Kadis Kesbang Pol Kab. MBD Drs. O. Saununu menyampaikan sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI No. 179 yang ditunda adalah pelantikan PPS dan previkasi pasangan calon perseorang karena administrasinya tidak jalan dikarenakan dengan adanya penyebaran Virus Corona (Covid 19) dan dari pemerinrah daerah bidak polotik Dinas Kesbang Pol akan mendukung kinerja KPU Kab. MBD dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Turut hadir dalam giat, Sekretasi Daerah Kab. MBD yang diwakili oleh Asisten 1 bagian pemerintahan Drs. R.R. Farfar, Kapolres MBD yang diwakili oleh Kabag Ops Res MBD Kompol G. F Mansa, Kasat Intelkam Res MBD Iptu E. daCosta, Kadis Kesbang Pol Kab. MBD Drs. O. Saununu, Sekretaris KPU Kab. MBD M. Matakena, M.Si, Komisioner bagian Teknis penyelanggara KPU Kab. MBD A. Leunufna, SE, Komisioner bagian permas ASDM Y. D. Naskay, S. Sos, M. Si, Komisioner bagian program dan data F.Latuminase, S. Pdk, Ketua Bawaslu Kabupaten MBD J. Ph Jonasz, S. Pd, Anggota Bawaslu Kab.MBD bagian Difisi Hukum E. Marcus, S. IP. (**)
Pewarta : Janes
Editor : Alfa