KPUD Gelar FGD Menyerap Aspirasi Sebagai Rumusan Evaluasi Pemilu Yang Akurat & komprehensif

Saumlaki, Malukuexpress.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan pandangan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan pemilihan tahun 2024 tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Senin (24/2/2025) Bertempat di aula Hotel Bukit Indah Saumlaki.

Dalam FGD ini, KPU mengundang berbagai elemen, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi non-pemerintah, pimpinan partai politik,
media masa diminta untuk memberikan masukan dan pandangan tentang pelaksanaan pemilihan tahun 2024.

Selain itu, Hasil FGD ini akan digunakan sebagai bahan untuk membantu KPUD dalam menyusun laporan evaluasi yang akurat dan komprehensif pada pemilihan tahun 2024. Sehingga Laporan ini akan menjadi acuan bagi KPU dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan pemilihan di masa mendatang.

Ketua KPU Kepulauan Tanimbar, Kristian Matruti, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat evaluasi ini telah dilakukan melalui koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta melibatkan Pemerintah Daerah dan Polres Kepulauan Tanimbar (KKT).

“Proses pelaksanaan Pilkada Kepulauan Tanimbar secara umum berjalan dengan baik, tertib, aman, dan lancar. Ini menjadi modal bagi kami untuk melanjutkan proses evaluasi berikutnya,” ujar Kristian.

Lebih lanjut, Kristian menambahkan bahwa FGD ini merupakan amanat dari Undang-Undang serta surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 314/PL01-SD/01/2025, yang menginstruksikan penyusunan laporan evaluasi Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota.

*Empat Provinsi Ikut Berpartisipasi dalam Diskusi Evaluasi*

Kristian juga menjelaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan bersama empat provinsi lain, yang secara bersama-sama akan membahas masalah-masalah yang perlu diperbarui dan dievaluasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Di tempat terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU Kepulauan Tanimbar, Olivier Srue, menjelaskan bahwa pelaksanaan evaluasi Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta peraturan KPU (PKPU). Ia juga menyebutkan bahwa petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan evaluasi ini telah diterima melalui Surat Edaran Nomor 314, yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan FGD ini.

“FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi proses pemilihan 2024 dengan meminta pendapat dari para pemangku kepentingan (stakeholder). Hasil dari FGD ini akan menjadi bahan bagi KPU dalam menyusun laporan evaluasi,” terang Olivier.

Tak hanya itu, Kegiatan FGD dilakukan secara berjenjang dan dilakukan di KPUD Kabupaten – Kota selanjutnya di tingkat Provinsi dan berakhir ditingkat pusat. Supaya penyerapan dan aspirasi dan pikiran-pikiran proses evakuasi pemilu ini agar disampaikan secara sistematis hingga ke KPU Pusat.terang Olivier.

Dalam FGD ini, peserta diminta untuk memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, penyelenggaraan kampanye, logistik pemilu, serta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemilihan umum.

Sebagai bagian dari tahapan evaluasi, KPU Kepulauan Tanimbar memastikan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan laporan evaluasi Pemilu 2024. Laporan ini nantinya akan digunakan sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

“Dengan adanya FGD ini, diharapkan KPU dapat menyusun laporan evaluasi yang akurat dan komprehensif, sehingga menjadi acuan bagi perbaikan sistem pemilu ke depan,” pungkas Olivier. (*petu)

Pos terkait