Ambon,Malukuexpress.com-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga, adanya pertemuan antara mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan KJ, yang merupakan anak buah Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendalami pertemuan AGK dengan KJ.
“Iya betul, dan itu informasi yang kami dapatkan. Saya kira, KPK harus mendalami pertemuan tersebut. statement untuk mendalami,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan dari Ambon, Rabu (20/11/2024).
Namun demikian, Boyamin tetap meminta KPK untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah, atau presumption of innocence terhadap KJ yang bertemu dengan terdakwa kasus korupsi AGK. “Tetap pegang azas praduga tak bersalah,” pungkas dia.
Boyamin meminta KPK, untuk tidak hanya berhenti terhadap tersangka AGK, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu saja dalam kasus tersebut.
Dikatakan Boyamin, KPK harus mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diduga melibatkan banyak pihak. “Betul (usut sampai tuntas),” Ujarnya
Sementara itu dihubungi terpisah, pengiat anti korupsi, Andrew Sutantoni menegaskan, jika ada informasi adanya pertemuan antara AGK dengan siapapun, maka harus ditelusuri oleh KPK.
“Menurut saya, ini adalah pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, termasuk Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei,” tegas dia saat dihubungi dari Ambon.
Menurutnya, kasus TPPU yang menjerat AGK merupakan kasus yang besar. Untuk itu, jika ada laporan masyarakat lewat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun siapa saja, maka wajib didalami KPK, dengan tentunya disertai dengan bukti yang kuat.
Dia mengaku setuju, jika KPK kembali mengagendakan untuk melakukan proses pemanggilan terhadap David Glen. Jika memang ada keterlibatan yang bersangkutan, maka harus dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dirinya menilai, Jika David Glen ditetapkan sebagai tersangka, maka akan terbuka jalan untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Bagi saya, ini kasus besar dan melibatkan banyak pihak,” tutup dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK terus mendalami kasus TPPU yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan kembali meminta keterangan terhadap saksi Komisaris PT Mineral Trobos David Glen Oei.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku, dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik, terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut. “Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk kembali memanggil David Glen),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan, di Ambon, Minggu (17/11/2024).
David Glen Oei sendiri telah memenuhi panggilan Penyidik KPK, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK,” kata Tessa.
Setidaknya, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.
Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba. “Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” katanya Asep Guntur.
Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang, bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.
“Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David,” ungkapnya.
Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut, ada ratus






