Makupiola Duga Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Moa Tahap III Adalah Proyek Siluman

Makupiola Duga Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Moa Tahap III Adalah Proyek Siluman

Malukuexpress.com, Tiakur MBD. Evert Makupiola Menduga Pembangunan Pelabuhan penyebrangan Moa Tahap III Dengan Nomor Kontrak 3/Kontrak-Fisik/PPKSARPRAS/BPTD-XXIII-2020 Waktu Pelaksanaan 180 hari kalender terhitung 19 Juni -15 Desember 2020 yang dikerjakan oleh CV. FASHAR BANGUN Dengan Nilai Kontrak Rp.9.603.500.00.00 merupakan proyek siluman karena proses pekerjaan sudah berjalan sejak tahun kemarin Namun RAB untuk perkerjan tersebut tidak dikantongi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya dan pekerjaannya sampai hari ini belum juga rampung,”kata Makupiola kepada wartawan. Selasa 9/02/2021.

E. Makupiola

Proyek tersebut memang Benar dikerjakan oleh kontraktor dari Surabaya tetapi seharus Dokumen RABnya harus diberikan kepada Dinas Perhubungan Setempat sehingga disitu juga ada pengawasan dari Dinas kok masa Proyeknya dikerjakan di MBD kenapa tidak diberikan hak sedikitpun oleh Dinas perhubungan dalam pengawasan karena mereka datang untuk bekerja disini, ini merupakan pembodohan yang selama ini dilakukan oleh kontraktor dari luar karena mereka menilai masyarakat disini masih awam sehingga tidak mengetahui volume terkait proyek seperti ini maka mereka mau melakukan sesuatu pekerjaan sesuka mereka sendiri.

Proyek Dermaga

Saya sudah cek di Dinas perhubungan memang benar kalau, Kontraktor hanya datang untuk lapor diri tapi untuk dokumen maupun RAB proyek Dermaga tersebut tidak diberikan ke Dinas perhubungan ini adalah pembohongan dari pihak kontraktor yang sengaja tidak memberikan RAB sehingga kuat dugaan pihak kontraktor bisa saja menghilangkan beberapa Aitem pekerjaan untuk mencari keuntungan semata,” kata Mantan Anggota DPRD kabupaten MBD itu.

Maka itu selaku Politisi Partai PKB Kabupaten Maluku Barat Daya, saya meminta kepada Menteri Perhubungan RI dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku maupun Balai, agar segala sesuatu Proyek yang masuk ke MBD baik itu Jembatan Maupun Dermaga agar siapapun dia kontraknya wajib memberikan Dokumen maupun RABnya Ke Dinas terkait sehingga dapat dilakukan pengawasan,” harap Makupiola tutup. (***Janes)

Pos terkait