MALUKUEXPRESS.COM, AMBON, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia Provinsi Maluku Drs. Elvis Kolelsy, M.Si mengkritisi Manajemen Yayasan Martha Christina Tiahahu Unit Dharma Wanita Setda Maluku dalam melihat Perkembangan SMA Pertiwi, sebuah Sekolah Menengah Atas Swasta yang terletak di JL. MR. J. Latuharhary, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Sekolah yang telah berdiri sejak tahun 1983, telah banyak membantu dalam proses peningkatan mutu pendidikan dan melahirkan berbagai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan telah berhasil diberbagai bidang.
Dengan berjalannya waktu, sekolah di bawah naungan Yayasan Christina Martha Tiahahu, sedikit tersendat akibat berbagai persoalan termasuk kepengurusan yayasan.
Hadirlah Drs. Elvis Kolelsy, M.Si, ditunjuk menjadi Plt Kepsek SMA Pertiwi, mampu membuat terobosan menggandeng seluruh Kepala Sekolah yang dibawah naungan yayasan dalam rangka mengaktifkan kembali struktur yayasan yang demisioner 15 tahun. Setelah sukses ia kemudian ditarik kembali ke Dinas, namun tetap menjadi bagian dari SMA Pertiwi, sebagai pengawas pembina. Bahkan di penghujung kariernya ia tetap memantau perkembangan sekolah yang telah menjadi bagian dari kehidupannya dalam dunia pendidikan.
Disisa pengabdiannya sebagai ASN yang telah memasuki masa purna bakti, ia mendengar adanya program rekrutmen tenaga pendidik baru diakhir tahun 2024. Sayangnya kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan, khususnya guru dan pegawai di semua tingkat mulai dari TK, SD, SMP, SMA yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Anehnya pengumuman hasil seleksi tidak disertai dengan tandatangan resmi oleh Kepala Dinas atau Ketua Tim Seleksi dalam hal ini Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Maluku saat itu, sehingga rekrutmen tersebut diragukan keabsahannya.
Seiring berjalannya waktu, keputusan hasil seleksi tetap diberlakukan namun keberatan dari beberapa guru dan kepala sekolah maka mereka di terima kembali termasuk Guru yang tidak lolos seleksi, sehingga terjadi penumpukan guru. Total ada lebih dari 60 guru dan pegawai.
Dari hal ini muncullah pesoalan lain menyakut pembayaran gaji guru dan pegawai yang sudah di SK-kan oleh yayasan. Seharusnya yayasan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melihat sumber-sumber pendapatan baik dari yayasan dan sekolah, Sehingga dapat menata berapa guru yang harus di bayar oleh Yayasan maupun oleh sekolah melalui BOSNAS dan SPP. Sesuai dengan status guru dan pegawai di sekolah tersebut.
“Sesuai informasi yang peroleh gaji guru dan pegawai serta tunjangan Kepsek bulan Oktober-Desember 2024, sudah dibayar dari dana jasa Kantor Gubernur, sedangkan untuk gaji bulan Januari-Desember 2025 direncanakan bayar menggunakan Dana Hibah Dinas Pendidikan Provinsi Malukun sebesar 2 milyar lebih. Namun sampai hari ini, sudah 5 bulan mereka belum dibayar informasinya sementara dalam proses, entah kapan pembayarannya?.
Sebagai guru yang sudah mengabdi 35 Tahun, mantan kepala sekolah dan pengawas pembina di SMA Pertiwi Ambon tentu memiliki tanggung jawab moral dalam memperhatikan kemajuan lembaga yang telah diperjuangankan dan dibina, ungkapnya yang sekarang telah dipercayakan sebagai Ketua DPD Federasi Guru Independen Indonesia-FGII Provinsi Maluku.
Bahkan menurutnya, ada indikasi spekualasi yang dilakukan dalam pengelolaan sumber keuangan mengakibatkan tersendatnya proses pembayaran gaji Guru dan Pegawai. Seharusnya dalam menempatkan jumlah guru dan pegawai di satuan pendidikan diawali dengan analisa kebutuhan guru, sehingga tidak terjadi penumpukan guru dan pegawai yang berimbas pada pembayaran gaji.
Yang disesalkan dan menjadi perhatian khusus, Plt Kepala SMA Pertiwi sekarang, merangkap jabatan menjadi bendahara bersama beberapa Kepsek, Guru dan Pegawai sebagai pengurus di Yayasan Christina Martha Tiahahu sesuai dengan rancangan SK yang dikeluarkan tanggal 04 Maret 2025 dan akan ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Begitu juga dalam penempatan pembina, yang sebelumnya harus diisi oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, namun hanya ada Gubernur, sedangkan Wakil Gubernur dan Sekda tidak ada. Begitu juga penasehat hanya diisi Istri Gubernur, padahal seharusnya juga tertera Istri Wakil Gubernur.
“Setahu saya yang menduduki struktur yayasan adalah pengurus Dharma Wanita, dan SK-nya ditandatangani oleh Gubernur sebagai Pembina bukan oleh ketua Yayasan. Ia berharap hal ini dapat menjadi perhatian serius dari Bapak Gubernur Maluku dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Bumi Raja-raja khususnya di Pesekolahan Yayasan Pendidikan Christina Martha Tiahahu.
“Sebagai orang yang pernah dipercayakan oleh Dinas Pendidikan untuk memperjuangan restrukturisasi yayasan yang sudah demisoner selama 15 Tahun turut prihatin dengan kondisi saat ini apabila tidak ada perubahan,”pungkasnya. (*