Saumlaki, Malukuexpress.com– Sebuah video viral mengguncang jagat maya. Dalam rekaman berdurasi singkat itu, seorang tokoh muda adat dari Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, dengan berani membacakan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Isinya: dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023 senilai Rp300 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan Posyandu, namun hingga pertengahan 2025, bangunan tersebut tak kunjung berdiri.
Suara Rakyat Melawan Dugaan Korupsi
Adalah Yeremias Enus, tokoh muda yang kini menjadi sorotan publik. Ia menyatakan bahwa meskipun dana telah dicairkan sejak 2023, proyek fisik baru dimulai pada Mei 2025, dan itu pun hanya sebatas fondasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Namtabung.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh keadilan dan kejelasan. Uang rakyat jangan dijadikan alat bancakan,” tegas Enus saat dihubungi media ini pada Selasa malam (20/5/2025).
Proyek Fiktif & Anggaran Diduga Digelembungkan
Selain proyek Posyandu, Enus juga menyinggung proyek lapangan futsal yang tak kalah kontroversial. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), proyek ini tercatat menelan dana Rp128.678.000. Namun menurutnya, perhitungan kasar menunjukkan proyek serupa seharusnya tak memakan biaya lebih dari Rp50 juta.
“Pasir, batu, semen, dan upah kerja tidak mungkin tembus angka segila itu. Ini jelas ada dugaan mark-up dan manipulasi,” kecam Enus.
Laporan BPD Diabaikan, Ada ‘Orang Kuat’ di Balik Proyek?
Lebih ironisnya, dugaan penyelewengan dana desa ini telah lama dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Namtabung kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD. Namun hingga kini, laporan tersebut seakan masuk ke tong sampah, tak ditindaklanjuti.
“Ada indikasi kuat bahwa laporan ini sengaja diendapkan. Kami menduga ada ‘orang kuat’ yang bermain di balik proyek-proyek fiktif ini,” ucap Enus penuh kekecewaan.
Desakan Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Enus mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia menuntut audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Namtabung serta penindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
“Dana Desa bukan milik pribadi. Ini hak rakyat. Jika tidak ada ketegasan hukum, maka korupsi akan terus tumbuh subur di desa-desa,” ujar Enus.
Pemda KKT Dinilai Lumpuh dalam Fungsi Pengawasan
Kasus ini juga menyisakan tanda tanya besar soal kinerja pengawasan Pemda KKT. Mengapa laporan resmi dari BPD dan masyarakat tak kunjung mendapat respons? Apakah ini bentuk pembiaran, atau justru bentuk perlindungan terhadap para pelaku?
(Petu)






