Marlis Siwalete Berjanji Akan Memaksimalkan Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Kamarian Untuk Efektifitas Pelayanan Publik

SBB, MX. Com. Acara serah terima jabatan Pejabat Kepala desa Kamarian dari pejabat lama Martenjhi Putirulan, S.Sos ke pejabat kepala desa yang baru Marlis Siwalete, S.IP. Proses serahterima berlangsung pada hari Senin 22/6/2020 bertempat di gedung posko gugus tugas covid 19 kecamatan kairatu.

Dalam proses serahterima jabatan itu para tamu undangan yang hadir dari pihak kecamatan bapak camat didampingi oleh sekcam dan forum kordinasi kecamatan. dan untuk tamu undangan dari desa kamarian di hadiri oleh staf pemerintah desa BPD dan Ketua Majelis Jemaat GPM Kamarian.

Camat Kairatu Sapri Tutupoho, SE saat memberikan sambutan di hadapan pejabat yang baru dan lama sekaligus di hadapan tamu undangan dari desa kamarian mengajak seluruh masyarakat desa kamarian untuk membangun rekonsiliasi untk mewujutkan stabiliatas pemerintahan yang aman dan damai. dan ini dimulai dari bapak, ibu selaku parah tokoh yang hadir hari ini menyaksikan proses serahterima jabatan dihari ini. Karena pada prinsipnya sebuah sistem pemerintahan itu berjalan baik apabilah ada iklim yang kondusif.

Soal hal pergantian jabatan di ruang lingkup pemerintahan itu wajar tidak ada sesuatu yang sangat istimewa ! ini cara pemerintah untuk melakukan penyegaran,” jelasnya.

Saya selaku camat yang merupakan perpanjangan tangan dari bupati berharap dimasa enam bulan kedepan ini pejabat yang baru ibu Marlis Siwalete S.IP bisa secepat mungkin mempersiapkan proses pencalonan dan pemilihan kepala desa yang sudah melewati proses penetapan nomor urut yang telah di tetapkan oleh panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa kamarian yang definitif, ini hal terpenting yang harus di perhatikan dan dilaksanakan, sehinga kelak apa yang menjadi cita-cita masyarakat desa kamarian untuk mendapat seorang kepala desa yang terbaik bisa terwujud,”harap Tutupoho.

Ditempat yang sama, Pejabat kepala desa yang baru Marlis Siwalete, S.IP saat memberikan komentarnya mengatakan bahwa hal yang terpenting untuk saya lakukan adalah mendudukan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang struktur dan organisasi pemerintah desa, itu hal yang terpenting untuk perangkat desa harus tau topoksinya berdasarkan juknis yang ada.

Lanjutnya, saya akan memprioritas program prioritas dokumen perencanaan yang telah diputuskan dalam musyawarah desa atau musrembang desa, ini usulan dari keterwakilan dari masyarakat yang telah menjadi keputusan dokumen yang telah dibukukan dalam APBDES, jadi saya tidak berhak untuk merubah dokumen tersebut, pada prinsipnya hanya melanjutkan apa yang menjadi kesepakatan, “tandasnya.

“yang berikut pemanfaatan dana desa untuk pengulangan pencegahan covid 19 untuk bantuan  langsung tunai, kegiatan padat tunai dan kegiatan pencegahan virus 19, ini intruksi presiden untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat desa, “tutup Siwalete. (**)

Pewarta : Edy Pentury

Pos terkait