Jakarta, MX. Com. Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Indonesia (AWIT), Yoel Finse Ulimpa saat bertemu dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN RI Harison Mokodompis,SE., MM di ruangan pribadinya pada Hari Senin 03/08/2020.
Dalam pertemuan tersebut pemuda Moi yang juga adalah Sekjen AWIT menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkembangan Masyarakat di Negara ini tentang Konflik Agraria, dan di sela itu ia juga menyampaikan terkait dengan perkembangan Perusahaan PT. Mega Mustika Plantation yang rencana mau beroperasi di wilayah tanah adatnya di lembah Distrik Klaso, Distrik Moraid dan Distrik Saengkeduk.
Dalam pertemuan tersebut yang kurang lebih 30 menit lebih untuk mendiskusi terkait perkembangan PT. Mega Mustika Plantation yang rencana beroperasi di wilayahnya di lembah Klaso, di respons positif oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN RI Harison Mokodompis, SE., MM.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN RI Harison Mokodompis, SE MM, menyampaikan bahwa kami dari kementerian sudah mempelajari semua terkait Izin Usaha PT. MMP bahwa sudah lama sekali Izin surat yang di buat jika perusahaan tersebut ingin beroperasi lagai maka harus mengurus surat perpanjangan usahanya lagi.
Harison, Menyampaikan bahwa jika masyarakat ingin untuk menolak perusahaan PT. MMP maka masyarakat datang ke Pemerintah daerah untuk menyampaikan pernyataan penolakan sehingga pemerintah mencabut Izin usaha yang rencana mau beroperasi di lembah kalian.
Keputusan itu ada di Pemerintah daerah setempat dalam hal ini Bupati Kabupaten Sorong, karena tahapan permohonan izin tersebut sudah kadaluwarsa jadi harus ke pemerintah untuk mencabut izin itu, kewenangan semua ada di Kepala daerah untuk mencabut izinnya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Indonesia, Yoel Finse Ulimpa, Ia mengatakan bahwa perjuangan untuk melakukan penolakan PT.MMP sangat lama mulai dari Tahun 2011 sampai saat ini 2020 belum juga ada surat pencabutan dari pemerintah terhadap PT. MMP.
Ia saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua I DPP HIMAMSI ia mengatakan bahwa sudah pernah melakukan aksi untuk pencabutan izin PT. MMP pada tahun 2016 lalu, tetapi perjuangan yang begutu panjang tidak di tanggapi oleh pemerintah setempat saat itu di pimpin oleh mantan Bupati Kabupaten Sorong,” tambahnya.
Yoel, mengatakan bahwa memang yang memberikan izin kepada PT. MMP adalah Mantan Bupati Kabupaten Sorong yaitu. DR. Drs. Stevanus Malak. SE. M Si, sebenarnya beliau harus bertangun jawab jangan memberikan izin tanpa ada persetujuan masyarakat setempat.
Tetapi masa jabatannya sudah berakhir jadi sudah tentu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sorong saat ini untuk menyelesaikan masalah PT.MMP tersebut untuk mencabut izin perusahan sawit tersebut, “tutupnya. (Tim)