Tual MX. Com. Masyarakat adat Dusun Watran Desa Ohoitel Kecamatan Dullah Utara Kota Tual Dalam Kerinduan untuk mengembalikan status Dusun menjadi Desa di mana ada rencana Pemerintah Daerah untuk memekarkan wilayah kerja Kota Tual, maka ada peningkatan status Dusun-dusun yang ada untuk dimekarkan menjadi Desa maka dengan sendirinya rencana pemekaran Kecamatan Dullah Utara Timur bisa juga dimekarkan sesuai persyaratan administrasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam tahap berproses maka inisiatif Pemuda di Dusun Watran membentuk Tim pemekaran telah berkoordinasi dengan Pjs Kepala Dusun Ibu Mardia S. Badmas, SE guna dilakukan sosialisasi dengan masyarakat untuk menyampaikan Rancangan peraturan daerah yang telah dirancang oleh DPRD periodesasi 2013-2018 untuk nantinya ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan Daerah (PERDA) oleh DPRD periode 2019-2024.
Untuk itu, masyarakat adat Dusun Watran menanggapi serius dan respon dan telah berproses mulai berkoordinasi lewat Utusan Tim bertemu dengan Wali kota Tual pada tanggal 19 Juni 2020 untuk menyampaikan aspirasi dan kerinduan masyarakat adat Dusun Watran untuk pemerintah kota Tual agar dapat berproses pengembalian status Dusun kembali seperti tahun 1984 lalu yaitu status Desa. setelah tim bertemu dengan walikota Tual.
Walikota memberikan petunjuk dan arahan tentang tahapan dan persyaratan untuk tim kembali berproses salah satunya perlu dilakukan koordinasi dengan pejabat kepala Desa Ohoitel (Orang Kai) yang membawahi Dusun Watran dalam wilayah pemerintahan maupun wilayah adat karena salah satu persyaratan pemekaran adalah rekomendasi dari desa induk maka tim setelah kembali bertemu dengan walikota langsung berkoordinasi dengan pejabat kepala desa ohoitel melalui surat pemberitahuan secara formal pada tanggal 29 Juni 2020 dengan No surat : 58/PS/KDW/VI/2020.
Selain itu sudah diawali dengan sosialisasi tim bersama Pjs, Kepala Dusun Watran kepada masyarakat pada tanggal 14 Juni 2020 di pelataran Gedung SD Naskat Watran.
Menindaklanjuti hal dimaksud maka dilakukan pertemuan antara tim pemekaran dan kepala dusun bersama semua unsur baik Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, ReMas dan OMK, Para Guru Pegawai menyatukan pendapat dan perpaduan nilai-nilai sejarah, salah satunya Watran dulu sudah jadi Desa dan dalam Sejarah Adat, Watran termasuk salah satu Desa bersejarah atau disebut Ohoi Tom. Sehingga pertmuan secara adat di balai Dusun pada tanggal 12 Juli 2020 telah memutuskan untuk Menindaklanjuti arahan Walikota untuk berkoordinasi dengan Raja Ohoitahit sebagai penguasa tertinggi di Dullah bagian Timur (Raskap Ohoitahit) setelah masyarakat adat dan tim bersama perangkat kepala Dusun pada tanggal 15 Juli 2020 bertemu dengan Raja Ohoitahit di kediamannya pada pukul 14.30 witmasyarakat disambut baik oleh Raja dan masyarakat melalui tim dan tokoh adat dan Kadus menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dalam rangka meminta dukungan secara adat sebagai Raja untuk Dusun Watran dikembalikan status Dusun menjadi Desa. Disaat itu juga Raja menjawab permintaan secara adat masyarakat Watran dengan spontanitas beliau bersedia memberikan dukungan seperti dulu pernah memberikan dukungan di saat proses pemekaran tahap 1 waktu lalu dengan pernah menandatangani surat dukungan di saat kepemimpinan kepala Dusun Alm. Haji Udin Badmas
Selain itu Raja juga menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan hanya secara adat sementara dukungan secara pemerintahan harus melalui Pj. Kepala Desa ( Orang Kai) yang membawahi Dusun Dusun Watran juga menjanjikan nantinya akan berkordinasi dengan Orang Kayu Ohoitel untuk menyampaikan maksud kedatangan masyarakat adat dan tim pemekaran dalam rangka meminta dukungan untuk dikembalikan status Dusun di ditingkatkan menjadi Desa
Selain itu semua jalur sudah ditempuh termasuk tim pernah menyurati DPRD Kota Tual Dalam Hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan surat tertanggal 14 Juli 2020 perihal Permohonan Audiensi namun tidak dilayani alasan covid-19. Untuk itu masyarakat Adat Dusun Watran minta kepada PJS. Kepala Desa Ohoitel sekaligus melekat pada jabatan Orang Kai untuk secepatnya menjawab dan merespon maksud masyarakat Adat Dusun Watran melalui surat yang sudah dilayangkan Kurang lebih 1 bulan ini yang belum ada jawaban, sebelum rancangan peraturan daerah ditetapkan oleh DPRD sebagai Peraturan Daerah ( PERDA) dan Andaikata proses ini mentok dan tidak ada jawaban dan tidak lanjut dari PJS kepala desa sekaligus Orang Kai maka masyarakat akan tempuh dengan cara lain karena proses ini sudah ketiga kali pada pemerintahan Kota Tual karena kendala soal batas wilayah dan pada waktunya kalau komunikasi dan koordinasi tidak jalan maka masyarakat akan memblokir wilayah petuanan Watran termasuk akses jalan menuju Lahan Sampah. (Tim)