Malukuexpress.com, Oleh: Hariman A. Pattianakotta. Hari ini (18/10-2021) kembali tidak terjadi pertemuan antara Komisi Satu DPRD Seram Bagian Barat (SBB) dengan pemerintah kabupaten SBB untuk membahas rencana penetapan Rancangan Peraturan (Raperda) Negeri Adat. Proses pembahasan Raperda ini sudah lama terselesaikan, namun hingga kini belum juga disahkan oleh Bupati dan DPRD SBB. Bahkan, sosialiasasi dari pihak pemerintah dan DPRD kepada masyarakat pun tidak dilakukan.
Ironisnya, pemerintah SBB malah aktif mendorong negeri-negeri adat di SBB untuk melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades), dengan dalih amanat UU. Di SBB, saat ini ada negeri adat yang menolak Pilkades, ada yang sudah melakukan Pilkades, ada yang pada mulanya sudah bersetuju untuk melakukan Pilkades tetapi kemudian berniat membatalkannya. Hal yang terkahir ini bisa terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat, khususunya Badan Pemerintah Desa (BPD) mengenai aturan hukum yang berlaku. Sebab jika negeri-negeri adat mengikuti Pilkades, maka status mereka adalah sebagai desa, bukan negeri adat. Karena itu, mereka tidak lagi memiliki kuasa atas tanah-tanah ulayat. Menyadari hal ini, negeri yang semula mau mengikuti Pilkades kemudian membatalkan. Lalu, ada semacam “ancaman” dari pihak pemerintah terhadap negeri tersebut untuk mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah SBB guna penyelenggaraan Pilkades yang batal dilakukan.
Sebelum melaksanakan Pilkades atau penetapan negeri-negeri adat, pemerintah bersama DPRD seharusnya aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Itu tugas penting mereka sebagai pelayan masyarakat. Akan tetapi, hal penting ini tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Membaca Manufer Politik Bupati dan DPRD di SBB
Mengapa pemerintah SBB tidak melakukan tugas mereka untuk mempersiapkan masyarakat? Untuk pertanyaan ini ada dua kemungkinan jawaban. Pertama, mereka tidak tahu dan tidak cakap dalam menerjemahkan amanat undang-undang yang mengatur mengenai desa dan negeri adat, serta mereka tidak memahami spirit negeri-negeri adat di SBB itu sendiri. Karena itu, mereka tidak mempersiapkan masyarakat dengan baik, bahkan terkesan berdiri berhadap-hadapan dengan masyarakat. Atau, yang kedua, mereka jahat! Artinya, mereka sudah tahu amanat UU mengenai negeri atau desa adat, sudah juga membuat Raperda negeri adat, namun mereka melakukan tarik ulur karena ada agenda politik tertentu.
Apa agenda politik mereka? Ada tiga kemungkinan. Pertama, terkait dengan Pilkada. Para politisi bergerak mencari simpati dari masyarakat, sehingga mengabaikan tugas mereka untuk mempersiapkan masyarakat. Secara demografis, saat ini penduduk di dusun-dusun yang berada di dalam negeri adat di SBB memang sangat signifikan dalam kalkulasi politik elektoral. Namun, jika pemerintah dan DPRD sungguh-sungguh cerdas dan tulus, maka mereka seharusnya tidak terbelenggu dalam dikotomi negeri dan desa atau negeri dan dusun. Kedua, terkait dengan pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan bisnis. Hal ini diindikasi oleh pembukaan lahan-lahan tertentu untuk perkebunan atau pun pertambangan di SBB. Jika negeri-negeri adat mengikuti Pilkades dan terikat pada UU mengenai desa, maka akan terbuka “jalan tol” untuk eksplorasi dan eksploitasi tanah-tanah adat, tanpa gugatan dan gangguan yang berarti dari masyarakat adat. Ketiga, kepentingan politik elit lokal untuk pemekaran. Ini salah satu cara tidak cerdas dari mereka untuk mendapatkan dana dari pusat; hal yang kini sedang dievaluasi di tingkat nasional. Sebab, ternyata pemekaran tidak berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. SBB sendiri menjadi bukti konkret, kabupaten yang mungkin paling tidak berkembang di Maluku, padahal sudah tiga kali menggelar Pilkada.
Karena tiga kemungkinan itulah, maka proses “pembiaran” dilakukan. Masyarakat tidak dibekali dengan pemahaman yang baik mengenai regulasi yang berlaku da, malahan mereka dipaksa untuk mengikuti Pilkades. Saya menyebut “dipaksa” sebab di tempat-tempat tertentu ada oknum-oknum yang menyampaikan kepada masyarakat bahwa kalau desanya tidak mengikuti Pilkdes, maka hal ini akan berdampak pada turunnya dana desa. Pembodohan semacam ini akan menjadi tekanan tersendiri bagi masyarakat yang tidak memiliki pemahaman yang baik mengenai berbagai aturan yang mengatur keehidupan mereka.
Jika kita menilik sejarah perkembangan masyarakat di SBB, maka masyarakat SBB adalah masyarakat adat, walaupun dalam perkembangan terjadi berbagai perubahan karena beberapa alasan. Namun keberadaan negeri dan dusun-dusun saja sudah memberi bukti bahwa SBB adalah kesatuan masyarakat adat. Harus diakui, masyarakat di SBB, sama seperti di Maluku pada umumnya, adalah masyarakat yang terbuka. Mereka sangat terbuka menerima orang baru, sehingga terbentuk dusun-dusun yang terdiri dari para pendatang. Para pendatang ini ada yang berasal dari wilayah Maluku sendiri, ada pula yang berasal dari luar Malaku seperti Makasar atau Buton. Selanjutnya, ada dusun yang kemudian menjadi desa, dan ada pula dusun yang tetap menjadi dusun sampai sekarang ini.
Keberadaan negeri adat, dusun, dan desa yang majemuk di SBB adalah kekayaan yang harus kita syukuri. Sayangnya, pemerintah daerah tidak cukup cakap mengelola kemajemukan yang ada. Sebaliknya, mereka terkesan melakukan politik tipu-tipu untuk menyenangkan pihak-pihak tertentu yang mereka kunjungi dan tidak transparan. Lebih jauh, ada di antara elit-elit lokal yang sengaja membenturkan negeri dan dusun, dengan mengusung isu-isu primordial. Menurut saya, ini manufer-manufer politik buruk yang mencerminkan lemahnya kecerdasan dan kemampuan untuk mengimajinasi dan me-manage sebuah tatanan kehidupan baru yang lebih baik.
Tawaran Konstruktif
Pemimpin dan elit politik memang harus memiliki kecerdasan dan integritas moral yang kuat. Tanpa ini, daerah dan masyarakat akan kacau. Sebagai sebuah masukan konstruktif bagi Pemda, DPRD, dan masyarakat di SBB, saya pertama-tama ingin menyerukan agar politik tipu-tipu dihentikan, demikian juga dengan politik identitas yang membenturkan negeri adat dan dusun-dusun, atau negeri adat dan desa. Yang akan menanggung kerugian amat besar adalah masyarakat itu sendiri, apakah itu masyarakat di negeri adat, dusun, atau pun di desa administratif. Mari kita tuntut politisi dan elit di SBB untuk berlaku transparan dan jujur.
Kedua, realitas masyarakat majemuk di SBB harus disyukuri dan dibangun dengan menghargai tatanan sejarah dan adat, sambil tetap terbuka pada perubahan dan perkembangan. Untuk itu, Perda mengenai negeri adat mesti segera disahkan oleh pemerintah kabupaten dan DPRD, dan dengan itu mensahkan negeri-negeri adat yang sudah ada sejak zaman dahulu kala sebelum SBB menjadi kabupaten sendiri. Lalu, pemerintah kabupaten bersama seluruh kelompok masyarakat yang ada mendorong dibangunnya pemerintahan yang bersih di negeri-negeri adat dan desa administratif sesuai dengan hukum yang berlaku. Lalu, bagaimana dengan dusun?
Menurut saya, dusun-dusun harus mendukung percepatan pengesahan dan pemberlakukan Perda negeri adat, tanpa rasa takut terhadap apa pun. Dusun-dusun sudah puluhan tahun hidup bersama dengan negeri-negeri adat, dan semuanya baik-baik saja, kecuali konflik bernuansa agama yang memukul kita semua di Maluku di masa yang lalu (1999). Akan tetapi, kita tidak boleh membiarkan diri dikuasai oleh trauma tersebut, sebab hal itu akan membuat kita terus hidup dalam kecurigaan satu dengan yang lain, dan kita akan sama-sama terpuruk. Kita akan terus tertinggal, bahkan dieksploitasi melalui politik identitas oleh elit-elit yang miskin gagasan. Dengan mendukung Perda adat, maka kehidupan bersama di tanah-tanah ulayat akan terus berjalan dengan baik, seperti yang selama ini sudah terjadi.
Sebaliknya, negeri-negeri adat yang memiliki dusun, harus mendorong, memfasilitasi dan mendukung dusun-dusun untuk menjadi desa-desa administratif. Komitmen ini perlu dan penting untuk semua. Dusun akan berkembang secara mandiri. Mereka dapat mengatur dan mengelola berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk dana-dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah, dan negeri adat tidak lagi pusing dengan dusun-dusunnya. Negeri adat dan dusun-dusunnya tidak perlu lagi membagi-bagi “kue” yang Bernama dana desa itu, sebab masing-masing mendapatkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, lebih jauh dari itu, negeri-negeri adat dan dusun-dusun yang mekar menjadi desa dapat bersama-sama berkolaborasi untuk membangun daerah, sehingga semua akan maju bersama-sama.
Kalau kita mau jujur, kita masing-masing ingin maju, dan jalan kemajuan itu adalah jalan bersama. Kita tidak bisa maju sendiri-sendiri. Kita akan selalu saling membutuhkan, dan bukankah hal itu yang berlangsung sehari-hari dalam kehidupan kita? Kita saling bertukar barang, saling berjualan, saling melengkapi dengan hasil-hasil alam yang selama ini dihasilkan oleh negeri dan dusun. Lalu, mengapa kita tidak membangun komunikasi dan membangun mimpi bersama untuk maju bersama?
Saling mengakui dan mendukung dengan jujur satu dengan yang lain sudah semestinya menjadi gaya politik kita. Bukan politik tipu-tipu dan politik identitas. Alam SBB sudah menyatukan dan membesarkan, mengalirkan darah dan membentuk daging kita sebagai anak-anak Nusa Ina. Mari jaga tanah dan lautan Seram untuk masa depan kita dan anak-cucu kita. Salam-Sarane, orang asli-pendatang, negeri-dusun-desa, bukan kategori-kategori yang berkontradiksi. Kita bisa mengelolanya dengan cerdas dan terus berjalan bersama demi menciptakan kemajuan negeri-dusun-desa dan masyarakatnya. Hal ini yang harus kita suntikan ke dalam kesadaran kita, untuk sekaligus menangkal gaya politik manipulatif yang dominan sejauh ini.
Mari bersatu wahai warga SBB!






