MX.COM, Ambon : Dugaan penggelapan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil kopra Pulau Tujuh menyeret Raja Negeri Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Munajib Salaputa, S.Pd, ke meja hukum.
Dana PAD senilai Rp631 juta yang bersumber dari empat kali panen kopra sejak 2023 hingga 2025 dilaporkan tak pernah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tokoh masyarakat Negeri Pasanea, Aujar Salaputa, didampingi kuasa hukumnya Ongky Hattu, SH, menyatakan laporan telah disiapkan untuk dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, menyusul kebuntuan komunikasi dengan pemerintah negeri.
“Ini bukan soal administrasi yang terlambat. Ini uang negeri, ratusan juta rupiah, tapi selama empat kali panen tidak pernah ada laporan satu kali pun. Ini sudah masuk dugaan penggelapan,” tegas Aujar kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Menurut Aujar, sejak awal masyarakat hanya meminta transparansi, namun yang terjadi justru sikap diam dan tertutup dari Raja Negeri.
“Kalau uang itu dikelola dengan benar, kenapa takut buka laporan? Forum negeri ada, musyawarah ada, tapi raja memilih bungkam. Ini mencederai kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Masyarakat Kehilangan Kepercayaan
Aujar mengungkapkan, kekecewaan warga memuncak hingga masyarakat meminta penghentian sementara panen kelapa di Pulau Tujuh, karena pemerintah negeri dinilai tidak lagi layak mengelola PAD.
“Daripada uang rakyat terus hilang tanpa jejak, lebih baik panen dihentikan. Raja harus bertanggung jawab dulu, baru bicara lanjut panen,” katanya.
Ia menilai, tindakan Raja Negeri Pasanea bertolak belakang dengan nilai-nilai pemerintahan adat yang menjunjung kejujuran, keterbukaan, dan pertanggungjawaban kepada anak negeri.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal moral dan amanah adat,” tegas Aujar.
Kuasa hukum pelapor, Ongky Hattu, SH, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan PAD ini secara nyata melanggar hasil Musyawarah Negeri Pasanea tanggal 17 Oktober 2023.
“Kesepakatan resmi menyebutkan 70 persen hasil kopra untuk masyarakat pengelola dan 30 persen untuk PAD negeri. Fakta hukumnya, PAD itu tidak pernah dipertanggungjawabkan. Ini pelanggaran serius,” ujar Hattu.
Ia menyebut, kliennya telah berulang kali meminta klarifikasi secara persuasif, namun tidak pernah mendapat jawaban.
“Raja tidak pernah memberi laporan, tidak pernah memberi penjelasan. Sikap diam ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” katanya.
Hattu juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan panen ke Polres Maluku Tengah, sebagai langkah mitigasi kerugian negara dan masyarakat.
“Pencegahan ini bukan untuk mempidanakan masyarakat, tapi untuk memaksa pemerintah negeri membuka pertanggungjawaban PAD,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, rincian PAD dari hasil kopra Pulau Tujuh yang diduga tidak dipertanggungjawabkan adalah:
Tahun 2023
Hasil Panen Kelapa Di Pulau Tujuh Tahun 2023 sebesar 60 ton dengan harga satuan 650 rupiah, jumlah keseluruhan sebesar 390.juta rupiah yang kemudian dibagikan 30 persen ke Pemerintah Negeri sebesar 117 juta rupiah
Untuk tahun 2024 hasil panen sebesar 84 ton dengan harga satuan 8500 rupiah, jumlah keseluruhan 714 juta rupiah yang kemudian dimasukan 30 persen ke PAD negeri sebesar 214 juta rupiah
Tahun 2024 hasil panen 44 ton dengan harga satuan 800 rupiah, jumlah keseluruhan hasil panen 352 juta rupiah dan PAD bagi negeri sebesar 105.600.000 rupiah
Sedangkan untuk tahun 2025, hasil panen hasil panen 48 ton dengan harga satuan 13.500 rupiah , hasil keseluruhan 648 juta rupiah dan dimasukan untuk PAD negeri sebesar 194.400.000 rupiah
Total keseluruhan empat tahun PAD yang diperoleh negeri Pasanea sebesar 631 juta rupiah, namun sampai sekarang tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban dari raja
“Kami tidak berhenti di sini. Senin nanti laporan lanjutan akan kami masukkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya,” tegas Ongky Hattu.
Hingga berita ini diturunkan, Raja Negeri Pasanea Munajib Salaputa, S.Pd, belum memberikan klarifikasi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. (Tim






