Pemkab Terlambat Ganti Rugi, Masyarakat Palang Jalan

Langgur, MX.com. Upaya yang dilakukan pihak ketiga (kontraktor) dalam pelaksanaan pembangunan jalan hotmix di Kabupaten Maluku Tenggara berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar aitem atau ruas-ruas jalan Kei Besar yakni Elat ke Weduar Fer namun terhalang palang yang di pasang oleh masyarakat pada jalan yang sementara dikerjakan. Paling ini tidak sedikitpun bermaksud untuk menghalangi pekerjaan yang sementara berjalan, palang ini bertujuan meminta hak mereka dalam ganti rugi tanaman yang merupakan tanggung jawab pemdah dalam hal ini instansi teknis, bagian dan badan yang menangani ini kapan ganti rugi tanaman diselesaikan. Mengingat perencanaan mengawali proses pekerjaan maka terlebih dahulu dilakukan survei yang melibatkan banyak pihak dan tanaman yang digusur telah dihitung, namun sampai saat ini masyarkat menunggu realisasi ganti rugi tak kunjung tiba, “Hal ini disampaikan oleh salah satu warga masyarakat Kei Besar yang enggan namanya dipublikasikan. Senin (28/10).

Dirinya mengatakan belajar dari pengalaman yang terjadi bahwa pendataan yang sudah dilakukan itu, kadang realisasinya terlambat namun disisi lain menjadi pekerjaan rutin pegawai tenknis yang ada dilapangan selama ini terkesan perencanaannya kurang bagus dari petugas maupun konsultan perencanaan, karena tidak mengantisipasi, artinya didalam perencanaan tidak dicantumkan nilai ganti rugi tanaman didalam RAB dan Analisa atau nilai proyek dalam kontrak, paling tidak survei yang dilakukan yang dilakukan sudah jalan perhitungan dan analisa untuk ganti rugi tanaman juga harus disampaikan kepada Kepala Dinas, Bupati, Wakil Bupati dan DPRD untuk menganggarkan sejumlah dana ataupun kebijakan yang dilakukan sudah jauh-jauh hari sudah ada bayangan ketika terjadi seperti saat ini, baru kepanasan kesana kemari untuk menyelesaikan.

Tambahnya, Salah satu contoh, salah satu pekerjaan yang direncanakan tahun 2020 untuk paket ruas jalan Kei Besar sudah harus mengantisipasi pada perencanaan tahun 2019 sehingga proses pekerjaan sudah dilaksanakan oleh kontraktor berarti anggaran ganti rugi tanaman atau pembebasan lahan sudah ada, sambil di clear dan diferifikasi data tanaman yang sudah rampung maka segera dilakukan pembayaran sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Jangan terkesan tiap tahun masalah yang terjadi hanya sasi dan pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat yang mengakibatkan pihak ke tiga (kontraktor) selalu korban dalam berbagai hal”,”ungkapnya.

Dari hasil investigasi Media Malukuexpress.com terkesan pengawasan teknis yang dilakukan oleh Dinas dan Konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan di saat proses aitem-aitem pekerjaan tertentu dikerjakan seharusnya petugas itu ada dilapangan sehingga mengetahui apa yang terjadi di lapangan seperti volume pekerjaan yang berubah dilapangan, saat pelaksanaan ataupun ada penambahan aitem-aitem yang tidak dicantumkan dalam kontrak maupun hal lainnya. “itu semua merupakan data pembanding sebagai acuan standar evaluasi yang nanti menjadi neraca untuk perencanaan pekerjaan atau proyek pada tahun tahun berikutnya”,”bebernya.

Maka untuk itu, sangat diharapkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara untuk melakukan evaluasi dan koreksi bagi Dinas teknis dan tenaga teknis yang terkesan lambat dan tidak kreatif untuk berpikir, maka sudah saatnya oknum ASN tersebut di ganti dengan ASN yang punya kemampuan berpikir yang cerdas sehingga tidak terkesan bahwa masalah-masalah kecil yang tidak perlu ada penanganan Kepala daerah dan bisa diatasi oleh tenaga teknis dan Kepala Dinas, tidak perlu untuk Bupati turun tangan atau ke lokasi untuk menyelesaikan. “Kecuali hal-hal prinsipil dan urgen untuk membutuhkan Kehadiran Bupati karena masih banyak kegiatan penting”,”tutupnya. (MN)

Pos terkait