Penangguhan Penyaluran BBM Jenis Tertentu, Pertamina Minta APMS Benahi Sarana

Tual, MX.com. Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di APMS Kota Tual selama ini terkesan masyarakat kecewa dengan pemilik atau pengelola karena keberadaan APMS dibeberapa tempat itu guna menjawab kebutuhan masyarakat sesuai pembagian wilayah dan jumlah konsumen namun, kenyataan selama ini APMS lebih cenderung melayani pengusaha dan kios BBM di Kota Tual dari pada melayani masyarakat, “Hal ini disampaikan oleh salah satu pemuda Ohoitel dikediamannya yang namanya enggan dipublikasikan. Minggu (20/10).

Dirinya menjelaskan bahwa rata-rata APMS di Kota Tual semua terindikasi penjualan BBM subsidi selama ini salah sasaran namun tidak ada pihak manapun untuk memperhatikan dan mengawasi hal dimaksud terutama penjualan BBM di wilayah APMS Ohoitel di saat penyaluran BBM dari pertamina, misalnya hari ini ada pemuatan atau penyaluran dari pertamina satu ret (5000 liter) baik itu premium atau solar tidak bisa bertahan lebih dari dua Jam untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Lanjutnya, kenyataan yang terjadi setelah penyaluran BBM dari pertamina sudah ada pengecer dan kios BBM yang antri dengan truk L.300 dengan muatan drum atau blong sekitar 6-8 buah satu ret itu untuk menyedot BBM di APMS, untuk itu masyarakat meminta kepada pemerintah untuk jatah atau kuota di APMS dikurangi dari pada salah sasaran jauh lebih baik kuotanya itu sebagian dialihkan kepada SPBU yang ada di Kota Tual.

Ditempat terpisah, selain itu media ini mencoba mengkonfirmasi dengan pengusaha atau pemilik APMS terkait pengaduan yang disampaikan masyarakat, mereka menjelaskan bahwa, saat ini mereka tidak lagi mendapat kuota BBM jenis premium dan solar kecuali pertalite tetapi mereka tidak menyampaikan alasan yang mendasar sehingga stok mereka sementara ditangguhkan dari pihak pertamina Tual.

Terhadap persoalan ini juga, media ini mengkonfirmasi dengan pihak pertamina tual (P3), yang bersangkutan mengarahkan untuk konfirmasi langsung dengan yang membidangi hal dimaksud dalam hal ini SR di Pertamina Ambon, GALLI PRODIPTO via telpon Rabu (23/10) menjelaskan bahwa informasi penangguhan sementara penyaluran BBM jenis premium dan solar (subsidi) bagi APMS yang belum memiliki pompa (dispenser) dan tengki penampung itu maka tidak akan disalurkan BBM dimaksud kecuali BBM jenis pertalite itu sesuai surat edaran Nomor 3865 E/KA/BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis Bahan Bakar Minyak tertentu tahun 2019 berdasarkan hasil pengawasan BPH MIGAS dengan tugas pokok dan fungsi diduga adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak maka sesuai hasil sidang Komite BPH MIGAS di instruksikan kepada saudara Direktur Pertamina (Persero) untuk melaksanakan pengaturan pembelian jenis BBM tertentu (JBT) dengan 9 poin didalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 di maksud dan peraturan dimaksud mulai berlaku dari tanggal 29 Juli 2019.

Ketika ditanya tentang stok atau kuota untuk APMS yang tidak disalurkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pepres 191 tahun 2014 itu, maka BBM itu dikemanakan?

Galli menjelaskan bahwa kuota yang ada di APMS maupun SPBU itu adalah kuota yang sudah diperuntukkan untuk kota dan kabupaten, sehingga yang tidak memenuhi aturan maka itu adalah stok atau kuota untuk kota itu sendiri dan penyaluran BBM untuk kedua SPBU baik Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual masih normal, kalau kuota BBM pada SPBU kompas APMS dan SPBU reguler itu berdasarkan Perpres Nomor 191 tahun 2014 dan pengusulan kenaikan kuota minyak bukan ada pada Pertamina Tual, Ambon dan Jayapura tetapi kewenangan ada pada BPH MIGAS kalau pengusulan dari Pemerintah Daerah untuk penambahan kuota maka menyoroti kepada pihak BPH MIGAS,”Tutupnya. (MN)

Pos terkait