Langgur, MX. com. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan ruang rapat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagai tempat belajar mengajar mahasiswa dimana dua kantor tersebut menggunakan satu ruangan rapat sebagai pemisah ruang kerja dari dua dinas dimaksud sesuai hasil investigasi media ini selasa (29/10) bahwa sekitar pukul 14.00 wit tepatnya diruangan rapat (boleh dikatakan Aula) telah berkumpul sekitar kurang lebih 30 orang mahasiswa dari STIA Langgur dengan menepati kursi, meja yang ada guna menerima materi dari dosen NURJANAH H.YUNUS yang mana menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, hal yang dilakukan oleh Kepala Dinas yang juga merupakan dosen di STIA Langgur ini merupakan suatu langkah dan kebijakan yang dilakukan ada sisi positif tetapi disisi lain dapat merugikan dan mengganggu pelayanan dan penyelenggaraan ASN pada dua kantor tersebut.
Hal ini sangat mengganggu pelayanan publik karena tugas ganda yang dilaksanakan Kepala dinas ini, pertama adalah mengutamakan waktu untuk menjawab kebutuhan mahasiswa tetapi juga mengabaikan tugas dan pelayanan sebagai Kepala dinas karena menyita waktu untuk mengajar berarti ada kampus atau tempat lain seperti taman atau ruangan hotel maupun tempat lain tetapi bukan dilakukan aktifitas belajar mengajar di ruangan kantor atau salah satu alternatif Kepala dinas bisa menggunakan salah satu rumah pribadi atau ruangan usaha rumah kos dan kontrak di BTN Brimob jalan ohoitel. Ini hal dan langkah yang diambil ini sudah terlampau seolah-olah kantor dinas merupakan sarana pribadi sehingga sesukanya diatur dan pikirannya mungkin usaha rumah sewa jadi tanpa memilah-milah langsung mengambil keputusan, kecuali di Kabupaten Maluku Tenggara terjadi gempa sehingga ruangan kampus rusak atau tidak bisa digunakan lagi, tetapi di dataran Langgur tidak terjadi demikian. Di lain sisi tamu yang datang untuk ketemu dengan Kepala dinas tidak bisa dilayani karena yang bersangkutan lagi mengajar.
Yang menjadi pertanyaan, apakah ada aturan, yang mengatur hal dimaksud? Bisa saja praktek yang dilakukan Kepala Dinas PUPR ini menjadi contoh kedepan bagi pegawai ASN yang juga tugas ganda sebagai dosen kedepan untuk tidak merepotkan jam dan mata kuliah tertentu yang membutuhkan dosen yang notabene ASN. Maka tidak perlu lagi dosen datang ke kampus tetapi mahasiswa bisa datang kuliah di ruangan kantor dan kemungkinan itu terjadi, maka bisa saja ada beberapa OPD libur karena kantor dipakai sementara menjadi kampus.
Untuk itu, sangat diminta kepada Bupati Kabupaten Maluku Tenggara untuk segera mengambil langkah penertiban bagi ASN yang melakukan hal dimaksud, seperti yang dilakukan Kepala dinas PUPR Kabupaten Maluku Tenggara secara sengaja atau tidak sengaja sehingga tidak berimbas kepada yang lain dan mencoreng nama baik Pemerintah Daerah di mata publik. (Tim)