Pemprov Berikan Rapid Tes Gratis Bagi Para Pemudik Kurang Mampu

Kasrul Selang

Malukuexpress.com, Sejumblah Pemerintah daerah  telah menerapkan kewajiban untuk rapid test antigen bagi pera pemudik yang akan pulang kampung pada Idul Fitri Nantinya, termasuk  Pemerintah Provinsi Maluku.

Hal tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Maluku merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 451-56 Tahun 2021,

Bacaan Lainnya

Tentang Perubahan atas SE Nomor 451-52. Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Provinsi Maluku.

Yaitu perubahan ketentuan pada angka 12 ayat a, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat/laut/penyeberangan kabupaten/ kota di Provinsi Maluku diwajibkan menunjukan hasil negatif RT PCR/ rapid test antigen.

Pertimbangan ini tentunya untuk menjaga dan melindungi masyarakat Maluku dari bahaya sekaligus pengendalian Covid 19, mengingat Provinsi Maluku telah masuk dalam zona orange.

Sekda Maluku yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Cov 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang menyampaikan, usai rapat dengan DPRD Provinsi Maluku pada Selasa 4/5/2020.

Dikatakanya pihaknya akan membantu masyrakat yang kurang mampu untuk melakukan perjalanan dengan menyediakan layanan rapid tes antigen gratis.

Rapid antigen gratis ini akan akan dilaksanakan selama 2 hari, sejak hari ini (4-5 Mei 2021) di belakang pelataran halaman Kantor Gubernur Maluku.

Menurutnya  bukan kita memberikan kelonggaran mudik ya, Jika memang dia harus pulang dan tidak mampu, maka kita akan bantu memberikan layanan rapid test antigen gratis,” Ujar Sekda

Dari sejumblah calon penumpang yg diperiksa sebanyak 407 orang, 4 orang positif yg tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Untuk diketahui, di dalam SE sebelumnya, rapid tes hanya diberlakukan secara acak dengan indikator, jika suhu tubuh pelaku perjalanan tinggi (di atas 36 derajat celsius), maka harus dilakukan rapid antigen oleh petugas.

Kasrul juga menegaskan, mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang tidak ada lagi pelayaran bagi para penumpang mudik dan hanya untuk pelayaran logistik saja,”Tutup Kasrul. (AN)

Pos terkait