Yeremias : Tidak Mengikuti Format Permendagri, Dokumen LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2020 Dianggap Cacat Administrasi

Anggota DPRD Maluku Anos Yermias,S.Sos

Malukuexpress.com, Anggota DPRD Maluku Anos Yermias,S.Sos saat di minta konfirmasi mengenai LKPJ Gubernur Maluku. Selasa (4/5) di Kantor DPRD Maluku di Karang Panjang Kota Ambon Provinsi Maluku.

Saya yang selaku Ketua Fraksi Golkar dan Selaku Wakil Ketua Pansus LKPJ berpendapat bahwa dokumen LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2020 tidak mengikuti format Permendagri Nomor 18 tahun 2020 sehingga dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020 dianggap cacat administrasi, kemudian tidak dicantumkan Capain indikator utama Daerah Provinsi Maluku dalam dokumen LKPJ itu sehingga sulit bagi saya dan fraksi Golkar untuk menilai pencapain – pencipta yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam memenuhi target RPJMD.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Karena dokemen LKPJ keluar dari format permendagri no 18 tahun 2020 banyak keterangan yang di jelaskan dalam dokumen ini tidak bisa di pertanggung jawabkan untuk kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi terutama pada Dinas PUPR banyak nomenklatur yang dilakukan penyebarannya secara gelondongan dan tidak ada rincian capain kinerja anggaran teraitem bisa dipahami.

“Konten dan berbagai alasan kebijakan keuangan ditempuh oleh Pemerintah Daerah dalam kondisi pandemi Covid – 19 adalah karna persoalan Covid – 19, namun dasar hukum penyusunan LKPJ ini, tidak satu pun mendasari atas berbagai peraturan dikeluarkan oleh Pemerintah terkait Covid – 19.

Oleh karna itu, direkomendasikan memasukan beberapa aturan yang terkait dengan Covid – 19 untuk melengkapi penyusunan LKPJ dan sesuai PRU No 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Daerah dan stabilitas sistim keuangan untuk penanganan untuk Covid – 19, nanti dalam rapat kita akan undang TAPD untuk kita bicara hal ini. (Jl)

 

Pos terkait