Tanimbar, Malukuexpress.com– Pekerjaan jalan menuju tempat wisata Desa Sangliat Dol, kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga asal-asalan, karena tidak sesuai spek koordinasi yang persuasif. akibat hal tersebut, membuat Para Pemuda Desa Sangliat Dol bergerak menuju Kantor Bina Marga Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna mempertanyakan hak Tana dan tatanaman yang belum dibayarkan.Rabu (2/10/2024)
Namun demikian, hasil pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Sekretaris Dinas Bina Marga,
Ridho memberikan penjelasan bahwa, pekerjaan jalan yang bersumber dari APBN tersebut, tidak menanggung kerugian Tana dan tatanaman,ucapnya.
Karena itu, Kata Dia, Para Pemuda kembali ke Desa untuk berkoordinasi dengan Pemdes Sangliat Dol untuk bermusyawarah terkait kejanggalan yang terjadi, karena sudah ada Musyawara sebelumnya bahwa pembebasan lahan ditanggulangi oleh Dana Desa,pesan Ridho.
Kendati demikian, Ridho tidak menjelaskan detail mengapa Dana Desa mesti dipergunakan.
“Ya kita lihat nanti, tapi intinya persoalan ini akan dibicarakan kepada kepala dinas” jelas Ridho.
Selanjutnya, ditempat terpisah, media ini menghubungi CV Romboi, Josep Afaratu mengatakan, Kami menjalankan proyek di Desa Sangliat Dol tidak adanya ganti rugi terhadap kerugian lokasi. karena Pemerintah desa sudah menyiapkan lokasi dan dimusyawarahkan jauh sebelumnya.kata Afaratu.
Sebab, Pemilik Lahan dan tatanaman jika minta ganti rugi, itu adalah urusan Pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait.
Oleh itu, permasalahan tersebut tidak bisa dibebankan kepada kontraktor karena telah tertuang didalam kontrak serta aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ketua Pemuda Desa Sangliat Dol Yohanis Esebius sorlury mengatakan, pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa atau kontraktornya CV Romboi Contractor ini, menciptakan polemik di tengah-tengah Masyarakat. karena koordinasi antara Contractor dan Dinas Bina Marga tidak membuahkan hasil,ketus sorlury
Kendati demikian, Kami harus di arahkan kembali ke Desa untuk berunding. padahal konsep pekerjaan tersebut berasal dari dana APBN yang sudah tentu diakomodir dengan sebaik mungkin, agar tidak ada pihak yang dikorbankan,paparnya.
Lanjut Dirinya menerangkan, Dana Desa hanya diperuntukan untuk pembangunan fisik di kampung berupa perumahan, fasilitas kampung, akses jalan, pagar dan kebutuhan fisik kampung lainnya yang dibutuhkan,terang Sorlury.
“Untuk itu, Pembebasan lahan tidak boleh menggunakan dana desa. Kalau ini dilakukan, akan terjadi temuan di kampung dan pembangunan kampung tidak bisa berjalan,”ujarnya.
Ia menambahkan, tidak sinkronisasi seperti ini menimbulkan pertanyaan publik. maka hendaknya Dinas Bina Marga harus melakukan Quality control atas pekerjaan yang yang memakai anggaran APBN ini,pungkas Sorlury.
Sejauh ini, Proyek yang berskala besar, pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. bukan berbanding terbalik. yang mestinya hak Warga sudah harus tuntas sebelum kerja. sangat ironis beban biaya pembebasan tana dan tatanaman diarahkan penanggungan nya kepada pihak Desa melalui DD ADD.
Secaara aturan dan mekanisme yang berlaku, anggaran dana desa (DD) yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembangunan di kampung tidak diperbolehkan untuk pembebasan lahan di kampung.
Perlu diketahui, Undang- undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tana bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pemilik tana yang tekena dampak pengadaan tana berhak mendapatkan ganti rugi atau kerugian yang dideritanya. (*






