Pengukuhan Dan Penetapan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki,malukuexpres.com- Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Peterson Rangkoratat melaksanakan pelantikan perpanjangan masa jabatan terhadap 80 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Kepulauan Tanimbar.

Acara Penlantikan tersebut dilaksanakan di Pendopo Bupati Kamis (11/7/2024).pukul 10:00wit

Bacaan Lainnya

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang di mana pada pasal 39 ayat 1 disebutkan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun dengan demikian pengukuhan hari ini berubah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun

Menurut informasi yang dihimpun, Para kepala desa yang dikukuhkan, akan menjalani masa jabatan yang baru dari total 80 Desa hanya 72 desa difinitif yang dikukuhkan hari ini. sementara 8 desa yang lainnya dipimpin oleh pejabat kepala desa.

PJ Bupati Peterson Rangkoratat dalam sambutannya mengatakan, masa perpanjangan jabatan kepala desa sesuai dengan perintah undang-undang untuk itu harus dimaknai dengan kesempatan yang lebih panjang dalam mengembangkan dan membangun desa jangan sia-siakan,terangnya.

Rangkoratat menjelaskan, Perpanjangan masa jabatan sudah pasti akan menjadi perhatian pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap peningkatan anggaran dalam hal ini dana desa.

Untuk itu, diharapkan anggaran yang ada nantinya dapat dikelola dengan baik melalui program peningkatan kesejahteraan masyarakat peningkatan SDM di desa dan mengurangi angka kemiskinan,ujarnya.

Tambahnya, khususnya preferensi stunting dan kemiskinan untuk referensi stunting dan kemiskinan live streaming ini penting sekali pada kesempatan ini Saya mengingatkan kepada Para Kepala desa yang baru saja ditentukan, untuk memberikan perhatian penuh dan terfokus melalui program-program pemberdayaan dan afirmasi kebijakan kebijakan yang disepakati oleh Pemerintah Desa dan BPD. untuk dapat mengurai sedikit demi sedikit kemiskinan ekstrem dan substansi yang ada di daerah ini.tandas Rangkoratat.

Hal ini memang menjadi perhatian penuh pemerintah pusat yang diharapkan tindak lanjutnya kepada pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten kota. begitu sekali lagi saya ingatkan permasalahan tersebut Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, terus menambah semangat kerja pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat demi memperkuat pemerintah dan pembangunan desa,tegasnya.

Lebih lanjut Dirinya mengatakan, Kepala Desa harus bisa dan mampu merencanakan, menggerakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan yang ada di desa serta menumbuh kembangkan swadaya gotong royong bagi masyarakat,tegasnya.

Rangkoratat dalam kata sambutannya, memberikan beberapa pedoman kepada Para Kades sebagai berikut:

Pertama, setiap pelaksanaan tugas harus tetap berpedoman kepada hukum dan peraturan yang berlaku dan segera melakukan review rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJM desa dengan berkoordinasi dengan kecamatan dan OPD.

Kedua, dalam mengelola APBD Desa harus sesuai dengan peruntukannya dan kebutuhannya harus tepat sasaran.

Ketiga, tata kelola keuangan Desa harus transparan akuntabel serta dilakukan dengan tertib dan disiplin sehingga dapat dipertanggungjawabkan tepat kepala desa, agar menjaga kondusivitas dan tingkatkan keamanan Desa masing-masing, menjelang proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang,bebernya.

Koordinasi identitas kolaborasi itu penting bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang ada.

Karena itu, Pada kesempatan ini Saya perlu mengingatkan kepada Bapak-Bapak Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan jika potensi-potensi konflik yang mungkin saja timbul dan bisa saja terjadi, agar diusahakan untuk dihindari kalau itu terjadi.

Menutup Sambutannya, Rangkoratat mengucapkan selamat bertugas kepada para Kepala Desa dan sekaligus memberikan apresiasi serta motifasi bahwa, perpanjangan masa jabatannya tugas Para Kades merupakan amanah dan berkat yang tidak terduga dan patuh disyukuri, Semoga Tuhan Yang Maha esa senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada Kita semua dalam mengemban tugas dan panggilan pengabdian Kita kepada bangsa dan negara lebih khusus bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sama-sama kita cintai Ini.tutup Rangkoratat.

Turut hadir, Para staf ahli Bupati lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Dinas DPMD, Para Camat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Para kepala Desa beserta Ketua tim PKK Desa.

Kabiro (Petu)

Pos terkait