Perubahan TKD Ke TPP. DPRD Tidak Mengetahui informasi tersebut.

Ambon, malukuexpress.com. Perubahan nama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Provinsi Maluku, yang dulunya disebut Tunjangan Kinerja Daerah ( TKD) karena adanya regulasi, tidak di ketahui DPRD Provinsi Maluku.

Demikian di katakan wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Azis Sangkala kepada media di ruang kerjanya rabu (29/06/2022) di Ambon.

Menurutnya perubahan nama baik itu TKD atau TPP, itu hal teknis Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku, Namun mereka harus membayar hak-hak para pegawai, Sudah 6 bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda Maluku, belum mendapat hak mereka, Ungkap Sangkala.

Dimintanya Sekda segera memproses, dan di harapkan dalam bulan juni ini harus di bayarkan.
“Posnya ada ,kita sudah anggarkan dan tidak ada masalah untuk proses selanjutnya” Jelas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku itu.

Terkait penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jasmono pada Wartawan beberapa waktu lalu ,bahwa dalam bulan juni tahun 2022 sudah dapat di bayarkan.

Sangkala mengatakan, Kita tunggu sampai tanggal 30 juni , dan mungkin dapat di bayarkan, jangan sampai para pegawai menjerit tentang hak hak mereka,” Tutup Sangkala. (*

Pos terkait