Langgur, MX.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara berkomitmen akan menyelesaikan 4 agenda yang sudah ditetapkan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Hal ini disampaikan wakil pimpinan sementara ALBERTH EFRUAN, diruang kerjanya seusai memimpin rapat paripurna pembentukan pansus kode etik dan tata beracara. Selasa (12/11).
Dirinya menjelaskan bahwa untuk tugas dan fungsi pimpinan DPR sementara ada 4 agenda yang sudah kita sampaikan lewat paripurna yang terhormat dan kemudian 2 agenda yang diselesaikan itu yakni, satu pembentukan fraksi, yang kedua pembentukan pansus tata tertib dan kemudian pembentukan pansus kode etik dan tata beracara, sehingga memang tinggal lagi satu agenda adalah penetapan waktu pelantikan pimpinan definitif yang kemudian sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) bahwa Pimpinan Sementara mempersiapkan waktu dalam hal ini paripurna untuk menetapkan calon pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang definitif jadi masih sisa satu agenda yang belum kita selesaikan terkait dengan persoalan waktu nanti kita konfirmasikan dengan pimpinan sementara untuk kita tetapkan waktu satu dua hari kedepan kita paripurna.
Lanjutnya, Dalam waktu itu, kita maksimalkan sampai kurang lebih pada tanggal diskusi dengan pimpinan sementara rencananya penetapan pimpinan definitif itu kita ada pada tanggal 21 bulan November tapi kemudian ketua sementara dalam hal ini pimpinan sementara melakukan konsultasi keluar daerah sehingga nanti sebentar saya komunikasikan lewat telepon agar waktu yang kita tetapkan itu bergeser lagi atau tidak, kalau tidak besok kita sudah bisa gelar paripurna untuk menetapkan waktu pelantikan pimpinan definitif yang melalui komunikasi kita yang sudah kita sepakati pada tanggal 21 November 2019.
Lebih lanjut Efruan menjelaskan bahwa, Masih ada lagi satu kebutuhan yang harus kita selesaikan,fraksi kita sudah bentuk dan ada 7 fraksi di DPRD kabupaten maluku tenggara lalu yang berikutnya menyangkut dengan alat kelengkapan DPRD kita menunggu sampai dengan pansus tatib menyelesaikan tanggung jawab karena, reins waktu yang disampaikan di paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara kurang lebih 2 minggu sejak pansus di tetapkan sehingga kita menunggu sampai dengan 2 minggu selesai kita akan bentuk lagi alat kelengkapan DPRD dan setelah alat kelengkapan DPRD sudah selesai.
Tambahnya, maka setiap komisi dapat berproses sesuai dengan tata tertib yang sudah disepakati bersama, jadi selesai pembentukan alat kelengkapan dalam hal ini pansus tata tertib selesai kita akan pembentukan alat kelengkapan DPRD. Sehingga Pimpinan-pimpinan dan komisi. Baik Komisi A, Komisi B dan Komisi C itu sesuai amanat tata tertib sudah dibentuk maka komisi juga langsung melakukan pekerjaan dalam hal mengundang mitra-mitra yang disepakati pada tatib DPRD termasuk dengan badan anggaran karena kalau kita bicara terkait badan anggaran, maka mengacu pada tatib yang lama untuk periodesasi 2014-2019 keanggotaan yang duduk dibadan anggaran eksofisio pimpinan DPRD, eksofisio pimpinan fraksi, eksofisio Pimpinan Komisi.
Untuk itu, kita sudah bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab ketika seluruh alat kelengkapan sudah terbentuk prinsipnya bahwa pansus tatib sudah terbentuk nanti kemudian pansuslah yang bergumul sesuai dengan tatib operiodesasi 2019-2024 dan sampai hari ini pansus belum menyelesaikan hasil gumulan pansus nanti kemudian kita bisa melihat seban rancangannya kita masih menggunakan tatib yang lama dan ketika ada perubahan pasti akan terbaca. (Metty Naraha)