PKN Melawan Gubernur DKI Jakarta

PKN Melawan Gubernur DKI Jakarta

Malukuexpress.com, Dengan bertanda Tangan, PATAR SIHOTANG, SH., MH sekalu Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, dengan Alamat, Jl. Caman Raya No. 7 Jatibening Bekasi. Bertindak dan untuk atas nama Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Memohon Informasi Publik yang bertujuan Informasi awal Bagi Tim PKN dalam melaksanakan Kontrol Sosial dan Sebagai Informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Publik dan Peran serta memberantas Tindak Pidana Korupsi seperti yang di amanatkan PP 43 Tahun 2018.

Hal yang terinvestigasi oleh PKN, Bahwa berdasarkan Surat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.(TGUPP), kemudian Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2359 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Untuk itu Adapun Informasi Yang PKN Mohonkan adalah, 87

  1. Surat Keputusan Pengangkatan Anggota Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP)
  2. Daftar Gaji atau honor dan Tanda Terima Penerimaan Honor Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP)
  3. Fotocopy Kehadiran/Absensi Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP) 2019.
  4. Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJ) TGUPP.
  5. DPA Tahun 2019 TGUPP.
  6. Laporan Perjalanan Dinas TGUPP 2019.

Lanjutnya, Selaku Ketua Umum PKN menyerukan kepada Seluruh Tim dan Relawan dan calon tim PKN dimana pun berada mulai dari sabang sampai tanah papua agar menonton, mempelajari dan memahani Video Live Streaming Sidang sengketa informasi antara PKN melawan Gubernur DKI Jakarta.

Perlawanan ini terpaksa PKN lakukan karena Gubernur DKI Jakarta tidak memberikan Informasi Publik yang di minta PKN antara lain, tentang Laporan pengunaan anggaran Tim Gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP),”tuturnya.

Terhadap hal tersebut, PKN datang melaporkan dan persidangan di laksanakan di kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Tanggal 9 Februari mulai jam 14.00 Sampai 15.30 WIB di Jalan Alawuddin Jakarta Pusat.

Tambahnya, Saya Patar Sihotang, SH.,MH meminta kepada kita (PKN) semua agar nonton dan pahami, karena ini adalah cara atau membekali ilmu atau pengetahuan atau pengalaman untuk membuka tabir-tabir kegelapan informasi publik yang sengaja oknum-oknum penguasa lakukan dalam menutupi dan membodohi Rakyat untuk menuntut hak-hak konstitusioanlnya.

PKN mengharap negeri ini terbebas dari budaya ketertutupan dan budaya AKU Penguasa.. Rakyat harus tunduk SAATNYA RAKYAT MELAKUKAN PERLAWANAN KETIKA ADA PENGUASA MEMBANGKANG TERHADAP ATURAN DAN PER UNDANG-UNDANGAN. #BRAVO PKN#BRAVO RAKYAT#JAYALAH NEGERI KU#PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN RI,”tutup Ketum PKN PATAR SIHOTANG, SH.,MH. (YA)

Pos terkait