MALUKUEXPRESS.COM, Pelantikan Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa oleh Gubernur Maluku Murad Ismail yang berlangsung di lantai 7 kantor Gubernur Selasa 12/9/2023.
Rakib Sahubawa memiliki masa jabatan maksimal satu tahun sebagaimana terdapat dalam salah satu poin SK Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Gubernur Maluku dalam sambutanyq mengatakan pelantilan Pj Bupati yang baru ini sekaligus mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik dan benar.
Untuk itu salah satu tugas penting sebagai Pj Bupati sebagai mana diatur dalam keputusan mentri adalah menyongsong tahun politik 2024 dimana Pj Bupati mempunyai tugas memfasilitasi dan mengsukseskan agenda Nasional ini.
Termasuk menjaga neyralitas Aparatur Sipil Negara pada lingkup Pemda Malteng.
Untuk itu Gubernur pastikan akan melakukan pengawasan ketat berdasarkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas yang wajib diselengarakan setiap 3 bulan sekali.
Iya juga berharap agar Pj Bupati dapat melakukan kordinasi dengan Forkopimda,DPRD, Instansi Vertikal, TNI/Polri, Tokoh Agama serta elwmwn masyarakat yang ada di Kabupaten Malteng.
Dengan demikian mengenai jabatan saudara selaku Sekda, Maka dalam pasal 13 ayat 4 Permendagri No 4 Tahun 2023, Tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Walikota dilepaskan dan diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*






