Tual, MX.com. Rapat perdana anggota DPRD Kota Tual dalam rangka silahturami dan ada pula agenda sisipan yakni rencana pembentukan fraksi-fraksi guna mendapat masukan dari anggota dalam rangka memasukan nama fraksi sekaligus komposisinya sesuai aturan hanya memperoleh tiga fraksi dan dari hasil pemilu legislatif tahun 2019 untuk periodesasi 2019-2024. Serta untuk memenuhi ketentuan sebagai fraksi utuh hanya pada partai PKS dengan perolehan 3 Kursi di DPRD Kota Tual dengan demikian anggota DPRD asal partai lainnya harus bergabung untuk membentuk fraksi lainnya, “ Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sementara Kota Tual Hasan Syarifudin Borut kepada awak media diruang kerjanya seusai rapat. Selasa (05/11).
Borut menjelaskan bahwa, rapat silaturami dengan agenda sisipan dengan pembentukan fraksi di DPRD perlu mendapat masukan dan persetujuan anggota untuk ketua sementara untuk melalsanakan 4 tugas yang di berikan sesuai amanat PP.Nomor 12 tahun 2018 Pasal 13 poin ke 3 fungsi pimpinan sementara yakni, memfasilitasi dan memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan pansus untuk tatib dan memfasiltasi penetapan pimpinan DPRD definitif.
Semuanya dalam taraf proses dan tahapan untuk pembentukan fraksi itu sendiri diberi ruang waktu satu bukan sementara tiga agenda lainnya sementara di proses, jika teman anggota DPRD pada partai politik lainnya mempercepat nama nama dan pembentukan dua fraksi lain dengan komposisinya maka proses dari empat agenda itu bisa terselesaikan dalam Jangka waktu satu sampai dua bulan, karena keinginan dari anggota DPRD yang lain lewat instrupsi yang dilakukan untuk meminta pimpinan menyurati partai politik untuk memasukan nama-nama dan memutuskan bergabung pada fraksi yang mana,”jelasnya.
Lanjutnya, Karena di partai politik ada mekanisme mulai dari tingkat DPC, DPD, DPW samapi DPP membutuhkan arahan karena di Kota Tual perlu ada masukan terkait dengan pembentukan fraksi sesuai aturan PP Nomor 12 tahun 2018, disana itu Karena kita anggota berjumlah 20 orang dengan demikian hanya tiga fraksi di Kota Tual, sehingga teman-teman anggota DPRD yang berasal dari partai politik lainnya akan bergabung untuk membentuk dua fraksi sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Tambahnya, Kemungkinan tatib yang lama tidak dipakai, karena akan mengalami perubahan lagi. ‘Bisa saja tiap bulan atau periode bisa di ganti dan berubah’. Untuk regulasi tatib yang baru saya belum pelajari secara baik, karena bisa saja ada penyesuaian dengan daerah-daerah yang lain yang sama dengan kota Tual sesuai kebutuhan daerah ini. Sementara rentang waktu sesuai UUD, pembentukan fraksi itu kurang lebih selama satu bulan dan fleksibel sebagaimana masukan dari teman-teman anggota DPRD di berikan waktu untuk memasukan nama-nama pada komposisi fraksi gabungan dan dalam komposisi kepengurusan partai dimaksud.
“Setelah nama-nama dimasukan kepada pimpinan sementara, kemudian kita lakukan paripurna. Saya kira itu bisa saja cepat diselesaikan semuanya, sebelumnya waktunya. Kalau yang lama itu pembentukan fraksi sementara untuk tatib menunggu pembentukan pansus maka secara otomatis akan menyusun tatib tersebut”,”Paparnya.
Kemudian penetapan pimpinan definitif sesuai amanat UU. Setelah penetapan pimpinan definitif maka secepatnya bisa menyusun dan membentuk alat-alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran (Banggar) dan yang lainnya untuk memaksimalkan tugas pokok DPRD salama periodesasi 2019-2024 untuk lima tahun kedepan,”tutupnya
Redaksi : Ohbut Naraha