Malukuexpress.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kekas IIB Masohi, memberikan Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, kepada para narapidana yang beragama muslim.
Sebanyak 52 narapidana yang beragama muslim, menerima RK Idul Fitri 1444 H. Dari jumlah tersebut, satu narapidana mendapat RK II, langsung bebas. Sedangkan 51 narapidana lainnya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
“Pemberian RK keagamaan tahun ini ada dua macam, yaitu RK I ada 51 orang. Dimana setelah dihitung dan ditambahkan potongan remisi sisa pidana masi ada. Sementara RK II yang langsung pulang itu satu orang,”
Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Kelas IIB Masohi Yusuf Mukharom kepada wartawan diruangannya, usai kegiatan pemberian remisi Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kepada narapidana, sabtu (22/4/23).
Mukharom menyampaikan, pemberian remisi keagamaan ini, merupakan suatu penghargaan kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik selama dalam masa tahanan.
“Harapan kami atas remisi yang diberikan kepada 52 narapidana ini, dapat memberi motivasi kepada warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” harapanya. (ME-08)






