Ruslan : Kabupaten KT dan MBD Harap Bentuk BUMD, Jemput Blok Masela

Ambon, MX. Com. Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diharapkan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Karena Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Darat adalah bagian dari Saham, sebab BUMD itu menitipkan Saham ke Anak Perusahaan dan nanti dibentuk oleh PT. Maluku Energi Abadi, “ucap Anggota Pansus II DPRD Maluku Ruslan Hurasan di Gedung DPRD Maluku di Karang Panjang Kota Ambon. Rabu 29/7/2020.

Dalam dinamika Pansus II DPRD Provinsi Maluku, bagaimana keterlibatan KKT dan MBD dan diharapkan kedua kabupaten ini harus membertuk BUMD supaya bersama-sama dengan anak perusahaan yang nanti dibentuk oleh PT. Maluku Energi Abadi, untuk melakukan kegiatan-kegiatan penunjang yang berkaitan dengan saham supaya ada sering disitu.

Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 yang terkait dengan Saham, dimaksud dengan saham itu adalah yang diberikan kepada anak Perusahaan tiga puluh (30) persen, dari bagian tiga puluh (30) persen ini bisa dilibatkan KKT dan MBD.

Tambahnya, Pada tingkat itu Pansus dan Pemerintah daerah sudah satu arah yang disoroti. Pertama, Penguatan kelembagaan yang dipimpin oleh orang sudah profesional pengalamannya. Kedua, Modal Dasar, bahwa ada isu perdebatan Keuangan daerah kita, karena modal dasar yang disampaikan itu seratus (100) milyard rupiah. “Sebab dari sisi aturan PP 54 mengatakan Dua Puluh Lima (25) persen dari modal dasar itu disetorkan menjadi setoran awal BUMD.

Dan Pemerintah menyebut dua puluh (20) milyard itu. Ketiga, terkait saham KKT dan MBD harus memberntuk BUMD. Karena BUMD itu akan menitipkan sahamnya ke anak perusahaan. Jadi PT. Maluku Energi Abadi sebagai perusahaan holding. PT. Maluku Energi Abadi menerima dan mengelola fee nya sepuluh (10) persen.

Kemudian PT. Maluku Energi Abadi membentuk anak perusahaan dan nanti hasil konfirmasi dengan Pemerintah Daerah anak Perusahaan itu sudah mulai digarap yang nama PT. Maluku Energi Masela,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pansus mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten KTT dan MBD untuk segera membentuk badan usaha milik daerah yang khusus untuk Folomigas supaya bersama-sama dengan anak perusahaan dari folding PT. Maluku Energi Abadi, “ungkapnya.

Jadi BUMD yang dibentuk dan didirikan ini namanya PT. Maluku Energi Abadi yang bersifat perseroda jadi bukan perusahaan daerah.

Sebab Pansus sudah sepakati perseroda (Peseroan Daerah) PT. Maluku Energi Abadi,”tegasnya tutup. (AH)

Pos terkait