MX.COM, AMBON – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Maluku terus memperketat pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2026. Dalam operasi pasar yang dilakukan sejak awal Maret, tim masih menemukan sejumlah komoditas pangan dijual di atas ketentuan pemerintah serta beras yang diperdagangkan tanpa izin edar.
Pengawasan dilakukan pada 4, 6, dan 10 Maret 2026 di sejumlah pasar tradisional dan distributor di Kota Ambon. Operasi tersebut melibatkan berbagai instansi, antara lain Polda Maluku, Badan Pangan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, serta Perum Bulog wilayah Maluku–Maluku Utara.
Kegiatan pengawasan terbaru pada Selasa (10/3/2026) dipusatkan di distributor pangan dan Pasar Tradisional Transit Passo. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pangan Nasional RI, Dr. Kelik Budiana.
Dari hasil pemantauan di sejumlah titik, tim menemukan sebagian besar komoditas pangan masih berada dalam kisaran harga yang relatif stabil. Di salah satu distributor, harga beras premium tercatat sekitar Rp15.625 per kilogram dan beras medium sekitar Rp13.750 per kilogram. Stok beras menjelang hari besar keagamaan juga dinyatakan dalam kondisi aman.
Namun, di tingkat pedagang pasar masih ditemukan fluktuasi harga pada beberapa komoditas. Gula pasir dijual sekitar Rp18.000 per kilogram, minyak goreng merek Minyakita sekitar Rp18.000 per liter, sementara harga cabai rawit mencapai Rp90.000 per kilogram.
Selain pemantauan harga, Satgas Pangan juga menemukan dua distributor yang memperdagangkan beras tanpa dilengkapi izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Terhadap pelaku usaha tersebut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Dinas Ketahanan Pangan langsung memberikan surat teguran resmi.
Pengawasan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang dilakukan pada 3 dan 6 Maret 2026 di sejumlah pasar dan distributor di Kota Ambon. Dalam operasi tersebut, tim juga menemukan beberapa komoditas seperti beras premium, telur, gula pasir, cabai, dan minyak goreng dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pembinaan, sosialisasi aturan harga, serta pemberian teguran administratif kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku yang juga Kasatgas Pangan Daerah Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.
“Satgas Pangan bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas harga serta menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat. Pengawasan ini kami lakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri agar tidak terjadi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengedepankan langkah pembinaan dan pengawasan. Namun apabila ditemukan pelanggaran serius yang merugikan konsumen, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Maluku akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap harga, distribusi, serta keamanan pangan di pasar tradisional maupun distributor. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku juga akan memperkuat sosialisasi terkait ketentuan HET minyak goreng Minyakita sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.
Pengawasan terpadu ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Maluku, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Di wilayah kepulauan seperti Maluku, stabilitas harga pangan sangat dipengaruhi oleh distribusi logistik dan rantai pasok yang panjang sehingga pengawasan distribusi menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat.(CM)






