Malukuexpress.com, Terkait dengan sengketa Pileg antara dua calon dari Partai Gerindra untuk mengisi satu kursi yang kosong di DPRD Maluku maka itu Komisi I DPRD Maluku mendiskusikan hal tersebut bersama KPU Maluku.
Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menegaskan, pengisian jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon dari Fraksi Partai Gerindra, harus menunggu putusan pengadilan yang terla berkekuatan hukum tetap.
Hal penegasan ini disampaikan Kubangun kepada wartawan di ruang Komisi I, setelah selesai mengikuti rapat kerja antara KPU, DPD Partai Gerindra dan Komisi I DPRD Maluku. Selasa 24/8/2021.
Dia juga mengatakan salah satu jatah kursi yang kosong ini hampir sama juga dengan perlakuan KPU yang mana kepada PDI Perjuangan.
Dikatakanya mengenai masalah partai Gerindra ini kami KPU akan menunggu keputusan hukum tetap dari Makama Agung RI dan ini akan disampaikan juga serta menjadi atensi kami KPU serta kami juga akan menyampaikan yang berkaitan dengan tambahan laporan dan penjelasan serta petunjuk dari KPU RI.
Tentang desakan dari Partai Gerindra Kubangun menyampaikan secara perlakuan secara prinsip serta mekanisme telah disampiakan tadi lewat diskusi bersama Komisi I.
Prinsipnya kata Kubangun KPU Maluku menunggu putusan hukum tetap dan kemudian KPU Maluku akan menyampaikan kepada KPU RI untuk mendapatkan petunjuk dari arahan selanjutnya.
Disisi itu juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengatakan, rapat kerja yang dilakukan bersama KPU ini dimana menindaklanjuti surat masuk DPD Partai Gerindra terkait pengisian anggota DPRD.
kita ini hanya menindaklanjuti surat DPD Partai Gerindra terkait pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon.
Karena itu, kami Komisi I akan tetap menunggu putusan Partai Gerindra yang telah berkekuatan hukum tetap, agar diproses sesuai dengan aturan, “tutup Kubangun. (*)






