Menyangkut status lahan Rumah Sakit Haulussy Kudamati Ambon ini persoalanya yang sudah cukup lama dan ini terkait status lahan.
Maka hari kita DPRD Maluku melalui komisi I melalukan rapat bersama dengan pihak pemilik dati dan mengingatkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dalam hal ini Biro Pemerintahan dan Biro Hukum untuk tidak lagi melakukan pembayaran tambahan kepada saudara Yohanes Tisera.
Maka itu sekali lagi kita mengingatkan kepada Biro Hukum dan Biro Pemerintahan agar tidak boleh melakukan pembayaran tambahan.
Kalau mau dilihat berdasarkan putusan pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan memenangkan keluarga Yohanes Tisera, Pemda Maluku telah melakukan pembayar ganti rugi sebesar Rp 18 miliar di tahap satu dari total Rp 40 miliar.
Hal ini merujuk surat masuk dari Alfons terkait bukti baru, terhadap kepemilikan dati yang diklaim oleh Yohanes Tisera,”ungkap ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada Wartawan di ruang Paripurna, usai pertemuan bersama Pemda Maluku dengan keluarga dan kuasa hukum dari Evans Alfons, Selasa (10/08/202).
Maka itu kami mencoba mengundang pimpinan dan anggota Komisi I, Biro Hukum, dan Biro Pemerintah yang menclearkan persoalan ini. Untuk itu kita ingkatkan tidak boleh lagi dibayarkan tahap selanjutnya, menindaklanjuti bukti baru yang disampaikan Evans Alfons.
Nanti juga kita akan melakukan rapat bersama Biro Hukum dan Biro Pemerintah untuk membicarakan persoalan tanah milik Pemerintah Provinsi maluku, supaya diketahui pasti, mana yang memiliki keputusan Inkra, dan mana masih dalam proses gugatan.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum dan Evans Alfons, Melkias Frans mengakui rapat bersama komisi I dan Pemda Maluku ditemukan keanehan pada keputusan lembaga hukum.
Dimana peninjauan kembali (PK) pernah dimenangkan saudara Tisera, atas dasar itu dalam rapat komisi I, A disepakati untuk dibayar tahap I Menjelang pembayaran tahap II, sudah ada keputusan pengadilan hingga Makhamah Agung (MA) dengan membatalkan Kepemilikan Yohanes Tisera dengan alasan cacat hukum dan dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu saudara Alfons.
Saudara alfons ternyata saya baru tahu lagi mengungat di pengadilan negeri, khusus objek RSUD dan Pengadilan negeri menyatakan keputusan sudah jelas dan seakan akan tidak secara tegas mengakui kepemilikan RSUD haulussy ada di dusun dari Kudamati dan itu milik saudara alfons. Pertanyaan saya, 8 miliar yang dibayarkan tahap pertama dan kedua setelah putusan pengadilan menyatakan cacat hukum dasarnya apa, ini perbuatan melanggar hukum.
Maka itu, pihaknya akan mengadukan ke KPK untuk memeriksa semua orang-orang yang terlibat di dalam pembayaran tahap I dan Il, termasuk putusan pengadilan. ada apa sebenarnya dengan hakim, ini semua mafia peradilan yang bermain dan kita harus basmi hal hal yang model begini.
Jadi setelah ini, kita kuasa hukum dari Alfons dirundingkan untuk diadukan secara resmi ke KPK, tidak ke kepolisian maupun kejaksaan, agar semua terang benerang. dari Pemerintah Daerah mengaku melakukan pembayaran dan kenapa pengadilan memutuskan seperti ini, kalau pengadilan menyatakan cacat hukum kepada Alfons mesti ditindaklanjuti ke Alfons, kenapa diadukan berikut lagi untuk objek sengketa RSUD, kok pengadilan memutuskan lagi, “terangnya.
Sementara itu, Evan Alfons ahli waris dari keluarga mengakui belum puas terhadap putusan dimaksud. Karena itu akan ditempuh Upaya hukum PK terhadap putusan itu, yang jadi pertanyaan kenapa? pengadilan, bahkan MA mengakui bahwa apa yang didIrikan oleh orang tuanya secara tunai dan tuntas, bahwa RSUD Haulussy dibangun diatas dati Kudamati dan diakui oleh pengadilan, tapi kenyataan putusan berbalik.
Saya merasa rasa lucu, bahwa terkait kepemilikan dusun dari kudamati, kami sudah perjuangkan sudah sejak lama dan Yohanes Tisera punya surat tanggal 28 Desember 1976 surat palsu, yang kemudian diajukan untuk memenangkan dia. “Bisa dilihat 28 Desember 1976 itu kan hari selasa, bukan hari jumat seperti yang tertuang dalam surat itu, maka menurut saya, dia menggunakan surat palsu untuk menipu Pemerintah supaya dia mendapat pembayaran,”ungkapnya.
Surat itu, menurutnya sudah dinyatakan MA cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jelas RSUD berdiri diatas dati Kudamati milik keluarganya, dan itu bisa dibuktikan baik terhadap Komisi I maupun Pemerintah Provinsi. (JL)






