Ambon, MX.com. Pengadilan Negeri Ambon yang dikoordiner Panitera Notdja Leasa, menggelar penyitaan eksekusi aset yang ada di Universitas Darussalam dengan lokasi areal Kampus Unidar desa Tulehu Kabupaten Malteng. Kamis (19/9)
Kegiatan eksekusi aset diawali dengan pembacaan Surat keputusan pengadilan Negeri Ambon, 1A, dengan nomor, 17/ PN. PDT. X/2018, setelah membaca surat permohonan eksekusi, tanggal 22 Mei 2017 dari A.Rachman Polanunu, Ketua umum pengurus yayasan Darussalam Maluku dan dr. Farida Moni, MM. Rektor Universitas Darussalam Ambon, dengan alamat gedung Asahari Kompleks Alfatah, sebagai penggugat terbanding dan mohon Kasasi, namun sekarang sebagai pemohon eksekusi, yang isinya, mohon Pengadilan Negeri Ambon, mengeksekusi putusan Makamah Agung RI, dengan nomor 2860 K/ PDT/2016, Junto putusan pengadilan negeri Ambon, 11/PDT.G/2012/ 29 Oktober 2015, dimana Yayasan Darussalam Maluku berkedudukan di desa Tulehu Kabupaten Malteng, semula sebagai tergugat 1 sekarang sebagai eksekusi 1, dan tergugat 2 Husein Tuasikal, SH Sekarang sebagai eksekusi 2 Kemenhukum dan HAM sebagai eksekusi 3, sejak mengetahui isi putusan MK RI, tidak bersedia melaksanakan secara sukarela, sehingga Putusan pengadilan Negeri Ambon Nomor 11.PDT.G/2015, tanggal 29 Oktober 2015, dalam perkara antara Yayasan Darussalam Maluku sebagai penggugat melawan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku di desa Tulehu Kabupaten Malteng.
Sesuai akte notaris nomor 31 tahun 2011 Tanggal 30 Mei 2011 menyatakan tergugat sebagai pengelola yang sah atas harta kekayaan atau aset-aset Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon. Dengan begitu tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tergugat 1 harus menyerahkan seluruh harta kekayaan, atau aset Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam kepada penggugat.
Setelah selesai membacakan surat keputusan PN, tergugat 1 yang dikoordiner Muhammad. Melakukan perlawanan dengan teman-teman mengusir Panitera Pengadilan Negeri atas nama Niotdja Leasa sehingga nyarsi terjadi Bentrok namun dilerai oleh pihak petugas Kepolisian. (LI)