MALUKUEXPRESS.COM, Ambon, _Dinilai tak pakai surat perintah penangkapan dan surat penahanan resmi dari institusi, Bripka Eliseus Eduas, oknum anggota Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga bertindak sewenang- wenang menangkap Alfonsina Samangun/L alias Apong, warga RT.001/RW.002, Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan. Akibatnya, pihak keluarga ibu Apong menduga oknum aparat penegak hukum bersangkutan bertindak subjektif dan tak mengikuti aturan atau prosedur penegakan hukum yang berlaku. Sehingga mereka berkeberatan dengan proses penanganan hukum oknum anggota Polres Tanimbar tersebut.
“Saya selaku pihak keluarga merasa kecewa. Sebab ada hal aneh dengan tindakan penangkapan ini. Kami juga keberatan dengan penahanan orang tua kami, karena ibu kami ditahan tidak pakai surat perintah,” lapor Yoke Laratmase bersama Jhon Laratmase- saudara laki-lakinya yang menghubungi wartawan kemarin.
Kedua kakak beradik ini mengungkapkan, orang tuanya dibawa oleh oknum anggota polisi tersebut sekitar pukul 20.30 wit, ketika menghadiri perayaan atau sembahyang di lokasi arca Kristus Raja di Desa Olilit Timur, kecamatan setempat.
Diakui, bukan saja ibu mereka dibawa ke kantor polisi setempat, tetapi ayah-nya juga ikut digiring oknum bersangkutan; dengan alasan ada keributan di rumah mereka.
“Tetapi bapak diperiksa, lalu disuruh pulang.Tapi mama ditahan di kantor Polres,” ujar Yoke.
Perempuan ini mengatakan, ketika kedua orang tua-nya diambil, oknum polisi itu tak menunjukan surat resmi apapun termasuk surat penangkapan dari instansi penegak hukum bersangkutan. Namun karena takut, orang tuanya rela digiring oknum anggota tersebut. Dan, ketika sampai di kantor polisi, orang tuanya dimintai keterangan. Tak berselang lama ibu-nya ditahan tanggal 24 November 2024, tetapi surat Laporan Polisi (LP), surat penyidikan, surat penangkapan dan surat penahanan baru diberikan kepada pihak keluarga pada tanggal 26 November. Dimana rinciannya: LP dilaporkan oleh Eliseus Eduas yang disebut- sebut sebagai oknum anggota Penyidik Polres setempat pada tanggal 25 November 2024 ke instansinya, sebagaimana diperlihatkan juga kepada wartawan.
Juga, surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 25 November 2024, disusul pula surat penangkapan dikeluarkan tanggal 25 November 2024; kemudian surat perintah penahanan dikeluarkan tanggal 26 November 2024.
Kemudian pada tanggal 26 November 2024 seluruh surat tersebut diserahkan sekaligus ke pihak keluarga.
“Ini aneh. Mama (Apong) ditahan dua hari dulu di kantor polisi baru kami dari pihak keluarga dapat surat menyatakan mama ditahan. Padahal setahu kami mama ditahan tanggal 24 November tapi isi surat bilang mama ditahan tanggal 26 November. Ini menurut keluarga kami merasa aneh,” ungkap Yoke.
Dijelaskan, orang tuanya diambil saat masih melakukan devosi (Penyembahan) di lokasi arca Kristus Raja namun dengan berbagai kata lembut dari oknum anggota itu, ibu dan ayah-nya berhasil digiring ke kantor polisi tanpa tahu pokok persoalan apa yang melatarbelakangi-nya. Hanya oknum anggota itu beralasan ada keributan anak-anak di kediaman ibu Apong.
Belakangan, beber Yoke, baru diketahui dalam isi surat laporan polisi yang dilaporkan Eliseus Eduas; dan surat perintah lainnya, dimana ditandatangani
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP. Handry Dwi Ashari itu menyangkut kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dan juga tersangkut dugaan kasus melanggar pasal 296 KUHPidana.
Menjawab pertanyaan wartawan, Yoke mengaku orang tuanya tidak melakukan perihal yang diduga disangkakan kepada orang tuanya sebagaimana LP yang dilaporkan Eliseus Eduas, bahwa ibunya sudah melakukan dugaan aktivitas tindak pidana tersebut sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.
“Itu tidak benar. Waktu itu mama saya tidak ada di rumah. Lalu ada perempuan nama Sari datang di rumah. Dan dia tunggu lama, lalu orang di rumah suruh dia pulang. Tapi dia tetap duduk. Lalu dia telepon seorang laki-laki. Lalu, laki -laki itu datang. Dan, Sari bawa masuk laki-laki itu di dalam rumah. Tapi belum sampai lima menit (Oknum) polisi itu datang. Tapi laki-laki-nya lari. Sedangkan Sari tidak ditahan untuk usut dia. Padahal mama dan bapak ada pergi sembahyang di lokasi Kristus Raja, langsung mereka dibawa ke kantor polisi. Tapi bapak disuruh pulang sedangkan mama ditahan malam itu juga. Lalu, anehnya kenapa laki-laki dan perempuan itu tidak ditahan untuk minta keterangan,” lapor Yoke panjang lebar.
Menjawab lanjut pertanyaan wartawan tentang dugaan sebagaimana tertera dalam isi laporan polisi yang disangkakan kepada ibunya, Yoke mengaku kalau ibunya selama ini tak melakukan perihal dimaksud. kendati begitu, dia mengaku kalau di rumahnya pernah ada beberapa orang minum sopi (Jenis minuman alkohol tradisional). Dan saat itu, pernah ada salah seorang tak diketahui namanya) – yang sudah dipengaruhi minuman beralkohol membawa perempuan untuk diajak berkencan di rumah-nya, tapi orang tuanya menolak dengan sejumlah alasan, bahkan dari mereka ada yang berani mencoba menyogok sejumlah uang kepada mama-nya sebagai imbalan untuk melepaskan birahi mereka. Tetapi mama-nya bersikeras menolak uang pemberian tersebut.
“Tapi selaku orang kecil yang tidak tahu hukum, kami hanya bisa berharap supaya mama dilepaskan,” pinta Yoke, sebab sembari menduga ada beberapa orang yang tak senang dengan keberadaan keluarganya di lokasi kediaman orang tuanya dan memberikan isu yang tak benar dan tak berdasar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP. Handry Dwi Ashari yang dikonfirmasi tanggal 30 November 2024 beberapa kali melalui nomor telepon: +6281317225533 tak merespon.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Umar Wijaya yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp-nya, Minggu (1/12/2024) terkait kasus ibu Apong, merespon singkat ketika ditanya:
1). Apakah terduga bisa ditahan salah satu oknum petugas Tanpa Didahului dengan Surat Perintah Penangkapan dan surat Perintah Penahanan resmi dari institusi kepolisian setempat !?.
Sebab pihak keluarga terduga berkeberatan ibu Apong dibawa ke kantor polisi saat acara perayaan Kristus Raja, tanggal 24/11/ 2024 tanpa menunjuk surat apapun dari oknum petugas. Bahkan pihak keluarga terduga bilang saat penangkapan ibu Apong ada sembahyang di lokasi arca Kristus Raja – Olilit, dan terduga dibawa oknum anggota ybs, dgn alasan ada keributan di rumah terduga di belakang kantor KPKN, Kelurahan Saumlaki Utara tanpa diketahui terduga bersama suaminya yg masih berada di lokasi Kristus Raja.
2). Apakah bisa, terduga sudah diambil oknum petugas ybs dan ditahan di kantor polisi pada tgl 24/11/2024; kemudian Surat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan kasus tersebut – menyusul tanggal 25/11/2024 ??
Sebab pihak keluarga terduga mempertanyakan perihal tsb. Krn, ibu Apong ditangkap tgl. 24/112024 ketika di lokasi sembahyang. Selanjutnya, LP masuk tgl 25/11/2024, disusul surat penyelidikan tgl.25/11/2024, dan juga disusul lagi surat penangkapan tgl 25/11/2024.
Kemudian Surat Penahanan terduga dikeluarkan lagi tgl 26/11/2024.
Apakah perihal tersebut sesuai sesuai aturan hukum !?
Kapolres murah hati ini kemudian menjawab singkat via WhatsApp-nya:
“Iya pak nnti saya teruskan ke penyidiknya ya, nnti biar penyidik yang menjelaskan. Trims.” (****)






