Tanimbar, Malukuexpress.com– Tanpa ada kesepakatan dan persetujuan dari pemilik yang sah, oknum Pegawai Camat Molu Maru, berinisial MW diduga melakukan upaya penyerobotan Tana milik Keluarga Maswekan yang berlokasi di Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara. Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Senin (14/10/2024).
Adapun, Tana yang sudah bersertifikat 15 Tahun silam tersebut, telah memiliki sertifikat sah atas nama Max Maswekan.
Keluarga Maswekan yang enggan disebut namanya mengatakan kepada awak media ini bahwa, sekolompok Orang yang dikomandoi oknum Pegawai Camat tersebut, secara terang-terangan telah melawan hukum dengan mengumpulkan keluarganya, asal desa Ritabel, Jumat ( 11,Oktober 2024) sekitar pukul 23:00 WIT menuju tempat Tana miliknya di kompleks kantor camat Tanut
Selanjutnya, Mereka melakukan perbuatan tidak menyenangkan, Oknum tersebut mengklaim sebagai Tana miliknya dengan memasang plang larangan beraktifitas diatas tana milik Walada. hal itu tidak memiliki dasar hukum yang kongkrit secara de facto dan de jure, nama pada Surtifikat adalah Max Maswekan sehingga mengungkap pengakuan spesifik resmi secara Negara,pungkasnya.
Olehnya itu, merampas hak orang lain tanpa melakukan musyawarah atau kesepakatan terlebih dahulu kepada keluarganya maka ini perbuatan yang melawan hukum.
Dia menambahkan, bahwa masalah ini awalnya sudah ditangani Polsek Tanimbar Utara namun mengapa mereka masih saja melakukan hal-hal tidak terpuji sehingga menimbulkan keresahan pada keluarga Kami.
Pihak keluarga atau korban, yang lahannya diserobot oleh oknum MW yang tidak mengerti aturan hukum, meminta kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar menegur Oknum PNS tersebut agar menjaga etika dan tindakan negatif diluar norma – norma yang berlaku di Indonesia. (*







