Temuan BPK Rp2,6 Miliar Memantik Sorotan: Siapa Menjamin Tindak Lanjut Saat Sekkot Berganti?

AMBON, MALUKUEXPRESS.COM – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp2,6 miliar atas penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2024 membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai akuntabilitas dan kesinambungan tata kelola pemerintahan.Ambon 6 Juli 2026

Robert menegaskan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan proses yang berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kota Ambon. Karena baru dilantik pada akhir tahun 2024, ia menyatakan tahapan yang dipersoalkan bukan merupakan kewenangan maupun tanggung jawabnya.

Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dijawab demi kepentingan publik. Jika temuan audit terjadi sebelum pergantian pejabat, apakah seluruh hasil pemeriksaan, rekomendasi BPK, serta kewajiban yang belum dituntaskan telah disampaikan secara lengkap dalam proses serah terima jabatan?

Pertanyaan ini penting karena pergantian pejabat tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi audit. Tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya kesinambungan administrasi, sehingga setiap pejabat yang melanjutkan estafet kepemimpinan mengetahui persoalan yang masih harus diselesaikan.

Di sisi lain, Robert menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Namun, opini WTP bukan berarti seluruh persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan telah selesai. Dalam praktik audit, opini WTP tetap dapat disertai rekomendasi dan catatan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Karena itu, perhatian publik kini tidak lagi semata-mata tertuju pada siapa yang menjabat saat temuan terjadi, melainkan pada sejauh mana pemerintah saat ini memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status penyelesaian temuan, progres pelaksanaan rekomendasi BPK, serta langkah konkret yang telah diambil agar persoalan serupa tidak terulang.

Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Ambon diharapkan memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai proses serah terima jabatan, tindak lanjut rekomendasi BPK, dan mekanisme pengawasannya.

Transparansi bukan hanya menjawab pertanyaan publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan bahwa setiap temuan audit ditangani sesuai aturan dan tidak berhenti karena pergantian pejabat.

Publik tidak hanya membutuhkan klarifikasi. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap rekomendasi hasil audit benar-benar ditindaklanjuti demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(CM)

Pos terkait