Ambon, MX. Com. Terkait dengan perjuangan RUU kepulauan, Menkumham, Yasona Laoly menganjurkan agar Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD harus malakukan pertemuan dengan dua Kementerian yaitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil ketua DPRD Maluku, Melkias Sairdekut kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).
“Aspirasi kemarin di Jakarta, kami sudah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak diantaranya, utusan DPD RI yang berasal dari Maluku, Baleg DPR RI dan kemenkumham. Hasilnya kami dianjurkan untuk meneruskan pertemuan lanjutan dengan kemendagri dan kemenkeu RI,” ujar Sairdekut,
Menurutnya, dari sisi materi secara prinsip mereka semua sangat mendukung hanya saja, Menkumham menganjurkan untuk Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Maluku agar agenda ini harus diteruskan dengan kemendagri dan kemenkeu karena biasanya UU yang berisiko pada pembiayaan itu kata kuncinya ada di keuangan dan Kemendagri.
“Kami beharap, untuk nantinya dalam penyampaian aspirasi berikut saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta kiranya ada ruang dan waktu untuk bertemu langsung dengan Kemenkeu dan Kemendagri, biar perlu DPRD Maluku berjumpa langsung denganPresiden Jokowi untuk menyampaikan ini.
“Saya berharap dalam kunjungan aspirasi berikutnya, DPRD Maluku dapat diberikan waktu dan ruang untuk bertemu dengan Mendagri maupun kemenkeu atau kalau bisa Presiden langsung sehingga perjuangan RUU Kepulauan ini dapat disampaikan langsung,” harapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, enam belas tahun yang lalu, RUU ini juga sudah pernah dibahas hingga tingkat pansus namun ternyata tak kunjung disahkan.
“Kemarin saya sempat tanya-tanya di badan Legislasi dimana dari seluruh Prolegnas itu rata-ratanya cuma 30-40 persen saja yang bisa ditetapkan menjadi UU. karena itu, dari sekian banyak Prolegnas ini, kita berharap RUU Kepulauan juga dapat dimasukkan,” jelasnya.
Olehnya, demi ditetapkannya RUU kepulauan menjadi UU maka, pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD harus melakukan pertemuan dengan seluruh stockholder yang mempunyai kompeten dalam mengambil kebijakan. “Kalau Pemerintah Pusat (Pempus) sudah clear maka, DPRD RI dianggap tidak ada masalah lagi,” tegasnya. (**)
Pewarta : AN
Editor : Alfa