Terlibat “Pancuri Kepeng” Bersama Sekkab SBT, Bendahara Setda SBT Dihukum Tiga Tahun Penjara

MALUKUEXPRESS.COM, AMBON – Mantan Bendahara Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idris Lestaluhu (IL), divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Sidang putusan perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (3/7/2024) dipimpin Rahmat Selang selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam amar putusannya hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan IL terbukti melakukan pencairan dan menggunakan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT dengan peruntukannya dan memberikan uang korupsi tersebut ke Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBT, Jafar Kwairumaratu tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Perbuatan terdakwa IL, tegas hakim, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IL berupa pidana penjara selama 3 tahun,” baca hakim Selang membacakan amar putusan perkara ini.

Selain pidana penjara, putus hakim, IL juga wajib membayar denda Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidar 3 (tiga) bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp1.291.017.900 (satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah),- dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan jika terdakwa IL tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana tambahan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara,” ujar hakim Selang.
Majelis Hakim perkara ini juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan dalam perkara lain, yakni perkara pancuri kepeng yang melibatkan mantan Sekkab SBT yang kini DPO Kejati Maluku, Drs Jafar Kwairumaratu.

Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menyatakan hal serupa. (Tim)

Pos terkait