NAMROLE, Malukuexpress.com, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buru Selatan kini, terancam tidak akan menerima atau mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia .
Pasalnya hingga kini, BPBD Kabupaten Bursel yang kala itu dipimpin Hadi Longa yang kini menjabat Plt Sekda Buru Selatan belum juga mengembalikan dana hibah sisa proyek Talud penahanan ombak tahun 2021 senilai Rp 2,6 miliar ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Pada tahun 2020 pemerintah daerah Kabupaten Bursel melalui BPBD setempat menerima dana hibah sebesar Rp 12 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Talud penahanan ombak yang tersebar di tiga desa di Kabupaten Bursel, yakni Desa Waemala Kecamatan Leksula, Desa Wamsisi dan Waesili Kecamatan Waesama. Dari besar dana proyek yang tersisa Rp 2,6 miliar. Sisa dana ini mestinya dikembalikan ke Kementrian Keuangan RI. Hanya saja sampai sekarang dana tersebut belum juga di kembalikan. Akibat dari belum dikembalikan dana itu, BNPB RI menghentikan sementara bantuan anggaran untuk BPBD Kabupaten Buru Selatan.
Terpisah Plt Sekda Buru Selatan , Hadi Longa yang dikonfirmasi pers di ruang kerjanya kemarin mengatakan, dana hibah dari Pemerintah Pusat melalui BNPB tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp 12 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Talud penahan ombak di tiga desa yakni Desa Waemala Kecamatan Leksula, Desa Wamsisi dan Waesili Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan.
Ketiga proyek tersebut baru dapat dilaksanakan tender pada tahun 2021 dan sisa anggaran tender tiga proyek dimaksud sebesar Rp 2,6 miliar. “Dan sisa anggaran proyek itu sampai saat ini, masih menjadi beban pemerintah daerah Kabupaten Bursel yang belum dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI,” ungkapnya.
Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRDb Kabupaten Buru Selatan menjelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis dari pelaksanaan ketiga proyek tersebut bahwa anggaran sisa tender itu harus dikembalikan ke pemrintah pusat melalui kementerian keuangan. Namun sampai saat ini, pemerintah daerah mengembalikan sisa tender tersebut. “Jadi anggaran sisa dari tiga proyek sebesar Rp 2,6 miliar itu harus dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Kemenkeu,” kata Longa.
Menurut Longa, salah satu dari petunjuk teknis yang dibuat oleh Badan BNPB adalah, apabila pemerintah daerah belum mengembalikan sisa dana dari ketiga kegiatan di maksud, maka sanksinya adalah pemerintah pusat melalui BNPB tidak akan mengalokasikan atau menghibahkan kegiatan-kegiatan atau anggaran yang dibiayai oleh APBN melalui dana hibah BNPB.
Ditanya alasan belum dikembalikan dana sisa proyek tersebut?. Longa menjelaskan dari aspek penggunaan dana secara teknis menajdi kewenangan yang bisa dijawab oleh pemerintah Kabupaten Bursel melalui tim anggaran . Sebab tim anggaran terdahulu yang bisa menjawab, terkait alasan mengapa anggaran tersebut belum dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Kemenkeu.
Tetapi terhadap langkah itu, juga sesuai petunjuk teknis, apabila pemerintah daerah belum mengembalikan sisa dana t itu, maka langkahnya akan dilakukan pemotongan dana transfer dari pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan.
“Terhadap hal itu sudah kita jawab untuk melakukan pemotongan dana transfer, tetapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh kementerian keuangan meski kami sudah melakukan komunikasi dan menyurati pihak-pihak tertentu yang memiliki kompetensi itu,” ujar nya.
Disinggung apakah dana sebesar Rp 2,6 miliar yang belum dikembalikan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saat ini?.
Sekda dengan lantang menegaskan, bahwasanya dana sisa proyek Talud penahan ombak yang belum kembalikan menjadi Bu beban pemerintah daerah saat ini. Sebab sampai saat ini, dana tersebut masih berada di kas pemerintah daerah Kabupaten Bursel. (M)






